Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Lengkap Putusan Mahkamah Internasional terkait Kasus Genosida Israel

Ada enam perintah sementara yang dikeluarkan ICJ untuk mencegah tindakan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Isi Lengkap Putusan Mahkamah Internasional terkait Kasus Genosida Israel
Remko de Waal / ANP / AFP
Profesor Hukum Internasional Afrika Selatan John Dugard dan Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Naledi Pandor (kanan) tiba di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum pengumuman putusan dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini isi lengkap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus genosida Israel di Gaza, Palestina dalam perang melawan Hamas.

Ada enam perintah sementara yang dikeluarkan ICJ untuk mencegah tindakan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza, dilansir Al Jazeera.

Isi Lengkap Putusan Mahkamah Internasional

  1. Israel harus mengambil segala tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah tindakan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Konvensi Genosida 1948.

    Hal ini mencakup:

    Tidak membunuh anggota suatu kelompok tertentu (dalam hal ini, warga Palestina), tidak menyebabkan kerugian fisik atau psikologis terhadap anggota kelompok tersebut, tidak menimbulkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakhiri keberadaan suatu bangsa, dan tidak melakukan tindakan yang dirancang untuk mencegah kelahiran dalam kelompok orang tersebut.

    Poin ini disetujui dengan suara 15-2.

    Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebuntinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Aharon Barak.
  2. Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan apapun di atas.

    Poin ini disetujui dengan suara 15-2.

    Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Aharon Barak.
  3. Israel harus mencegah dan menghukum “hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza”.

    Tindakan disetujui dengan suara 16-1.

    Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebutinde dari Uganda.
  4. Israel harus memastikan tersedianya layanan dasar dan bantuan kemanusiaan penting bagi warga sipil di Gaza.

    Tindakan disetujui dengan suara 16-1.

    Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebutinde dari Uganda.
  5. Israel harus mencegah penghancuran bukti kejahatan perang di Gaza dan mengizinkan akses misi pencarian fakta.

    Poin ini disetujui dengan suara 15-2.

    Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Aharon Barak.
  6. Israel harus menyerahkan laporan tentang semua langkah yang telah diambilnya untuk mematuhi tindakan yang diberlakukan oleh pengadilan dalam waktu satu bulan setelah keputusan diambil. Afrika Selatan akan mempunyai kesempatan untuk menanggapi laporan ini.

    Poin ini disetujui dengan suara 15-2.

    Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Aharon Barak.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas