Afrika Selatan Desak Semua Negara untuk Berhenti Danai Militer Israel
Semua negara mempunyai kewajiban untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi aksi militer Israel di Gaza, ujar menlu Afrika Selatan.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Luar Negeri Afrika Selatan menyatakan semua negara mempunyai kewajiban untuk menghentikan pendanaan dan tidak memfasilitasi aksi militer Israel di Gaza, Rabu (31/1/2024), dilansir Reuters.
Pernyataan Naledi Pandor keluar setelah Pengadilan Dunia atau Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sementaranya mengenai kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Pada 26 Januari lalu, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan warga Palestina di Gaza.
ICJ tidak menuntut gencatan senjata dan belum memutuskan inti gugatan yang diajukan Afrika Selatan, yakni apakah Israel melakukan genosida dalam serangannya di Jalur Gaza.
Keputusan final itu bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Selama beberapa dekade, Afrika Selatan sudah menjadi pendukung perjuangan Palestina.
Afrika Selatan membandingkan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan warga kulit hitam Afrika Selatan di bawah apartheid.
Naledi Pandor juga mengatakan dia telah bertemu dengan Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pekan lalu.
Pertemuan tersebut membahas rujukan bersama yang dibuat Afrika Selatan pada bulan November, dengan negara-negara lain mengenai situasi di wilayah Palestina.
"Saya bertanya kepadanya mengapa dia bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin dan tidak bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel."
"Dia tidak menjawab pertanyaan itu. Namun, saya membaca beberapa dari apa yang dia katakan bahwa penyelidikan masih berlangsung," kata Pandor kepada wartawan.
Baca juga: Dukung Putusan ICJ tentang Gaza, Anggota Dewan Israel Terancam Ditendang dari DPR
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada bulan Maret lalu, dengan tuduhan melakukan deportasi ilegal anak-anak dari Ukraina.
Rusia, seperti Israel, tidak mengakui yurisdiksi ICC dan menolak tuduhan tersebut.
Pandor mengatakan keputusan ICJ memperjelas bahwa masuk akal bahwa genosida sedang terjadi terhadap rakyat Palestina di Gaza.