Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Afrika Selatan Desak Semua Negara untuk Berhenti Danai Militer Israel

Semua negara mempunyai kewajiban untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi aksi militer Israel di Gaza, ujar menlu Afrika Selatan.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Afrika Selatan Desak Semua Negara untuk Berhenti Danai Militer Israel
REMKO DE WAAL / ANP / AFP
Menteri Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan Naledi Pandor (tengah) menghadiri pengumuman putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Luar Negeri Afrika Selatan menyatakan  semua negara mempunyai kewajiban untuk menghentikan pendanaan dan tidak memfasilitasi aksi militer Israel di Gaza, Rabu (31/1/2024), dilansir Reuters.

Pernyataan Naledi Pandor keluar setelah Pengadilan Dunia atau Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sementaranya mengenai kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Pada 26 Januari lalu, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan warga Palestina di Gaza.

ICJ tidak menuntut gencatan senjata dan belum memutuskan inti gugatan yang diajukan Afrika Selatan, yakni apakah Israel melakukan genosida dalam serangannya di Jalur Gaza.

Keputusan final itu bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Selama beberapa dekade, Afrika Selatan sudah menjadi pendukung perjuangan Palestina.

Profesor Hukum Internasional Afrika Selatan John Dugard dan Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Naledi Pandor (kanan) tiba di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum pengumuman putusan dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024
Profesor Hukum Internasional Afrika Selatan John Dugard dan Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Naledi Pandor (kanan) tiba di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum pengumuman putusan dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024 (Remko de Waal / ANP / AFP)

Afrika Selatan membandingkan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan warga kulit hitam Afrika Selatan di bawah apartheid.

Berita Rekomendasi

Naledi Pandor juga mengatakan dia telah bertemu dengan Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pekan lalu.

Pertemuan tersebut membahas rujukan bersama yang dibuat Afrika Selatan pada bulan November, dengan negara-negara lain mengenai situasi di wilayah Palestina.

"Saya bertanya kepadanya mengapa dia bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin dan tidak bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel."

"Dia tidak menjawab pertanyaan itu. Namun, saya membaca beberapa dari apa yang dia katakan bahwa penyelidikan masih berlangsung," kata Pandor kepada wartawan.

Baca juga: Dukung Putusan ICJ tentang Gaza, Anggota Dewan Israel Terancam Ditendang dari DPR

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada bulan Maret lalu, dengan tuduhan melakukan deportasi ilegal anak-anak dari Ukraina.

Rusia, seperti Israel, tidak mengakui yurisdiksi ICC dan menolak tuduhan tersebut.

Pandor mengatakan keputusan ICJ memperjelas bahwa masuk akal bahwa genosida sedang terjadi terhadap rakyat Palestina di Gaza.

"Hal ini tentu mewajibkan semua negara untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi tindakan militer Israel," tegasnya.

6 Tindakan yang diperintahkan ICJ untuk dilakukan Israel

Dikutip dari AlJazeera, berikut adalah langkah-langkah sementara yang harus segera dilakukan Israel, sebagaimana diuraikan sebelumnya oleh Presiden ICJ Joan Donoghue:

1. Dengan 15 suara berbanding 2, Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya tindakan tersebut dalam lingkup Pasal 2 Konvensi, khususnya, A) membunuh anggota kelompok, B) menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, C) dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk melakukan pemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian, dan D) menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok.

2. Dengan 15 suara berbanding 2, Israel harus memastikan, dengan segera, bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dijelaskan pada poin 1 di atas.

3. Dengan 16 suara berbanding 1, Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.

4. Dengan 16 suara berbanding 1, Israel harus mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza.

5. Dengan 15 suara berbanding 2, Israel harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penghancuran dan menjamin pelestarian bukti-bukti terkait tuduhan tindakan dalam lingkup Pasal 2 dan Pasal 3 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.

6. Dengan 15 suara berbanding 2, Negara Israel harus menyampaikan laporan kepada pengadilan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah tersebut.

Mayoritas dari setidaknya 15 dari 17 hakim memberikan suara mendukung putusan sementara ini, termasuk ketua pengadilan, Joan Donoghue dari Amerika Serikat.

Hakim Julia Sebutinde dari Uganda adalah satu-satunya yang memberikan suara menentang keenam putusan.

Hakim ad hoc Israel, Aharon Barak, memberikan suara menentang empat putusan.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas