Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Mossad Usulkan Rencana Pembebasan Sandera, Tahap Pertama Khusus Perempuan dan Lansia

Kepala agen mata-mata Israel, Mossad, David Barnea telah menyampaikan usulan rencana pembebasan sandera dengan Hamas pada Kamis (1/2/2024).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kepala Mossad Usulkan Rencana Pembebasan Sandera, Tahap Pertama Khusus Perempuan dan Lansia
Mahmud Hams / AFP
Asap akibat pemboman mengepul saat warga Palestina yang terlantar melarikan diri dari Khan Yunis di Jalur Gaza selatan pada 30 Januari 2024, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala agen mata-mata Israel, Mossad, David Barnea telah menyampaikan usulan rencana pembebasan sandera dengan Hamas pada Kamis (1/2/2024).

Dalam usulan tersebut, David Barnea merencanakan pembebasan 35 tawanan dengan imbalan gencatan senjata sementara selama 35 hari.

Namun pembebasan 35 sandera tersebut tidak langsung dalam sehari.

Sehingga ada tahapan selama masa gencatan senjata sementara.

Channel 12 Israel melaporkan pada tahap pertama, David Berne mengusulkan sandera yang diutamakan untuk bebas adalah perempuan, sandera yang menderita sakit atau terluka dan juga lansia.

Nantinya untuk tahap kedua, menunggu pembicaraan kedua pihak.

Dalam masa pembicaraan untuk keputusan pembebasan sandera tahap kedua, gencatan senjata akan diperpanjang selama seminggu.

BERITA REKOMENDASI

David Barnea mengusulkan tahap kedua pembebesan sandera akan ditujukan untuk anggota pasukan pertahanan sipil dan sandera pria.

Namun hingga saat ini belum diketahui pasti jumlah sandera yang akan dibebaskan.

Sementara Hamas menuntut pembebasan 'berkualitas' sebagai bentuk kesepakatan.

Menurut laporan Yedioth Ahronoth, Hamas meminta sandera yang dibebaskan adalah Marwan Barghouti, Ahmed Saadat dan Abdullah Barghouti.

Marwan Barghouti merupakan anggota Komite Sentral Fatah.

Baca juga: Hamas Inginkan Gencatan Senjata Permanen di Gaza Jika Negosiasi Pembebasan Sandera Dimulai


Ia merupakan sosok yang dianggap unggul untuk memimpin Otoritas Palestina di Ramallah setelah Presiden Mahmoud Abbas.

Pada tahun 2002, Marwan ditangkap Israel dan dijatuhi 5 hukuman seumur hidup, dikutip dari Anadolu Ajansi.

Kedua adalah Sekretaris Jenderal Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP) yaitu Saadat.

Saadat ditangkap Israel pada tahun 2008.

Kemudian Saadat dijatuhi hukuman penjara 30 tahun karena dituduh terlibat dalam pembunuhan Menteri Pariwisata Israel Rehavam Ze'evi pada tahun 2001.

Ketiga adalah Abdullah Barghouti.

Abdullah Barghouti merupakan pemimpin tertinggi Hamas.

Ia dijatuhi hukuman seumur hidup karena dituduh melakukan serangan terhadap Israel.

Sebelumnya, permintaan terkait pembebesan ketiga sandera tersebut sempat ditolak oleh Israel.

Permintaan tersebut diajukan oleh Hamas pada tahun 2011.

Dalam permintaan itu, mencakup tentara Israel Gilad Shalit dengan imbalan lebih dari 1.000 tahanan Palestina.

Pada hari Senin, Gedung Putih mengatakan keputusan gencatan senjata telah mengalami kemajuan.

Sementara ketua Hamas yaitu Ismail Haniyeh pada hari Selasa mengatakan pihaknya akan mempelajari proposal perjanjian gencatan senjata terlebih dahulu.

Sebagai informasi, Israel melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza menyusul serangan kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober.

Hingga saat ini, korban tewas akibat serangan Israel adalah 26.900 warga Palestina.

Mayoritas korban merupakan anak-anak dan perempuan.

Serangan Israel juga menyebabkan 65.949 warga Palestina mengalami luka-luka.

Selain itu, 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan.

Sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Konflik Palestina vs Israel

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas