Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICJ: Nikaragua Meminta Bergabung dengan Afrika Selatan Terkait Kasus Genosida oleh Israel di Gaza

Nikaragua meminta bergabung dengan Afrika Selatan dalam menghadapi Israel dalam kasus Genosida oleh Israel terhadap warga Gaza.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in ICJ: Nikaragua Meminta Bergabung dengan Afrika Selatan Terkait Kasus Genosida oleh Israel di Gaza
Remko de Waal / ANP / AFP
Presiden ICJ Joan Donoghue (kanan) berbicara dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum putusan gugatan yang diajukan Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari. 2024. 

ICJ: Nikaragua Meminta Bergabung dengan Afrika Selatan Terkait Kasus Genosida oleh Israel di Gaza

TRIBUNNEWS.COM- Nikaragua meminta bergabung dengan Afrika Selatan dalam menghadapi Israel dalam kasus Genosida oleh Israel terhadap warga Gaza.

Nikaragua telah meminta untuk secara resmi bergabung dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel, kata pengadilan tinggi PBB pada hari Kamis, dan Managua mengklaim pihaknya memiliki “kepentingan yang bersifat hukum” dalam sidang yang sangat diperebutkan tersebut.

Negara Amerika Tengah tersebut bulan lalu mengumumkan rencana untuk melampirkan diri pada permohonan Pretoria, yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

Afrika Selatan, yang sudah lama menjadi pendukung vokal perjuangan Palestina, menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 atas kampanye militernya di Gaza, yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober.

Managua mengajukan permohonannya sendiri pada tanggal 23 Januari, yang dikonfirmasi oleh ICJ yang berbasis di Den Haag pada hari Kamis.

“Dalam permohonan izin untuk melakukan intervensi, Nikaragua menyatakan bahwa mereka 'memiliki kepentingan yang bersifat hukum yang berasal dari hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi Genosida terhadap semua Negara Pihak,” kata ICJ.

Baca juga: ICJ Perintahkan Israel Setop Halangi Pengiriman Bantuan ke Gaza, Warga Israel Malah Blokir Bantuan

Berita Rekomendasi

Managua mengatakan keputusannya berasal dari “karakter universal dari kecaman terhadap genosida dan kerja sama yang diperlukan ‘untuk membebaskan umat manusia dari momok yang menjijikkan’,” kata pengadilan dalam siaran persnya.

Dua minggu yang lalu hakim pengadilan menjatuhkan serangkaian tindakan darurat, dengan mengatakan Israel harus mencegah tindakan genosida dalam perangnya dengan Hamas namun tidak menyerukan diakhirinya pertempuran tersebut.

Nikaragua dalam permohonannya sendiri meminta para hakim untuk memutuskan bahwa Israel “telah melanggar dan terus melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida” dan untuk “menghentikan tindakan atau tindakan yang dapat membunuh atau terus membunuh warga Palestina.”

Kasus yang tepat untuk memutuskan apakah Israel benar-benar melanggar Konvensi Genosida dengan kampanye militernya kemungkinan masih memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak kasus ini dan menyebutnya "keterlaluan" dan mengisyaratkan bahwa Israel tidak akan mematuhi keputusan apa pun yang mengatakan "tidak ada yang akan menghentikan kami", bahkan keputusan di Den Haag pun tidak.

Israel, yang bersumpah untuk melenyapkan Hamas, melancarkan serangan udara dan serangan darat tanpa henti yang telah menewaskan sedikitnya 27.840 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut kementerian kesehatan di Gaza yang dikuasai Hamas.

Kasus Genosida oleh Israel di Gaza

Nikaragua telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel, kata ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, pada hari Kamis.

Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Nikaragua menganggap tindakan Israel merupakan “pelanggaran terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida”.

Afrika Selatan dan Israel telah diundang untuk memberikan pengamatan tertulis mengenai permohonan izin Nikaragua untuk melakukan intervensi sebagai pihak.

Secara historis, intervensi seperti yang diminta Nikaragua jarang dikabulkan oleh ICJ.

Beberapa negara lain telah memberi isyarat bahwa mereka mungkin ingin melakukan intervensi dalam kasus genosida di Gaza, namun belum ada negara yang secara resmi melakukan hal tersebut sebelum Nikaragua.

Afrika Selatan pada bulan Desember 2023 mengajukan kasus genosida terhadap Israel dengan menyatakan bahwa negara tersebut melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam perangnya melawan kelompok Palestina Hamas di Gaza.

Bulan lalu Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil, meskipun Israel tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

Pemerintah Nikaragua telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap warga Gaza oleh Israel. ICJ mengumumkan pada hari Kamis.

Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan, yang diterbitkan di situsnya, bahwa Nikaragua menganggap tindakan Israel “melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida”.

Nikaragua, mengacu pada Pasal 62 Statuta Pengadilan, mengajukan permohonan izin untuk campur tangan “sebagai pihak” dalam kasus tersebut ke dalam Daftar Pengadilan.

Pasal 62 menyatakan bahwa “Jika suatu negara menganggap bahwa ia mempunyai kepentingan yang bersifat hukum yang mungkin terpengaruh oleh keputusan dalam perkara tersebut, maka negara tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk diperbolehkan melakukan intervensi”.

Oleh karena itu, Afrika Selatan dan Israel diundang untuk memberikan pengamatan tertulis mengenai permohonan izin Nikaragua untuk melakukan intervensi sebagai pihak.

Putusan Mahkamah Internasional disampaikan di Den Haag pada 26 Januari.

Meskipun putusan tersebut tidak menyerukan gencatan senjata, putusan tersebut sebagian besar memenuhi seluruh tuntutan Afrika Selatan dan menolak seruan Israel untuk membatalkan kasus tersebut dengan alasan bahwa kasus tersebut berada di luar yurisdiksi ICJ.

Pada tanggal 29 Desember, pemerintah Afrika Selatan membawa kasus terhadap Israel ke ICJ, menuduhnya melakukan “tindakan genosida” dalam kampanye militernya di Gaza.

Audiensi publik mengenai permintaan Afrika Selatan diadakan pada tanggal 11 dan 12 Januari, dua minggu sebelum putusan yang sangat dinantikan tersebut dijatuhkan.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 27,840 warga Palestina telah terbunuh, dan 67,317 terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza mulai tanggal 7 Oktober.

Selain itu, setidaknya 8.000 orang masih belum ditemukan, diperkirakan tewas di bawah reruntuhan rumah mereka di seluruh Jalur Gaza.

Perkiraan Palestina dan internasional menyebutkan bahwa mayoritas dari mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.

(Sumber: AFP, Reuters, Palestine Chronicle)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas