Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Donald Trump Disanksi Denda Rp 5,5 T Buntut Manipulasi Kekayaan demi Peroleh Pinjaman Bank

Trump disanksi denda Rp 5,5 triliun buntut terbukti memanipulasi kekayaannya demi memperoleh pinjaman bank.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Donald Trump Disanksi Denda Rp 5,5 T Buntut Manipulasi Kekayaan demi Peroleh Pinjaman Bank
SHANNON STAPLETON / KOLAM RENANG / AFP
Mantan Presiden AS Donald Trump menghadiri persidangannya, putra-putranya, Trump Organization, dan lainnya atas tuduhan penipuan yang diajukan oleh Jaksa Agung negara bagian Letitia James, di Mahkamah Agung Negara Bagian New York di New York City pada 3 Oktober 2023. Mantan Presiden AS Donald Trump mengecam hakim dan jaksa agung pada tanggal 2 Oktober pada hari pertama persidangan penipuan sipil yang dapat membuat mantan presiden tersebut dilarang melakukan bisnis di negara bagian New York. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden AS, Donald Trump diberi sanksi berupa denda sebesar 355 juta dolar AS atau Rp 5,5 triliun terkait penipuan.

Adapun penipuan yang dimaksud yaitu penggelembungan kekayaan Trump dengan tidak sah dan memanipulasi nilai properti yang dimilikinya.

Tujuannya untuk memperoleh pinjaman bank atau persyaratan asuransi agar memperoleh keuntungan pribadi.

Selain denda, Trump juga disanksi untuk tidak menjalankan perusahaan yang dimiliki di New York selama tiga tahun ke depan, dikutip dari AP.

Sanksi yang diberikan tidak hanya dijatuhkan kepada Trump tetapi juga kedua anaknya yaitu Eric dan Donald Trump Jr.

Mereka terbukti bertanggung jawab atas kasus penipuan ayahnya tersebut dan dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar 4 juta dolar AS atau Rp 62 miliar.

Adapun kesaksian ahli saat persidangan menyebut bahwa Trump menilai properti yang dimilikinya yaitu klub ekslusif di Florida, Mar-a-Lago sebagai 'harga yang diminta' alih-alih harga jual sebenarnya.

Berita Rekomendasi

"Dari tahun 2011-2015, para terdakwa menambahkan premi sebesar 30 persen lantaran properti tersebut adalah fasilitas komersil yang telah selesai," kata jaksa.

Kendati demikian, pengacara Trump, Chris Kise, menyebut tidak ada bukti yang membuktikan niat kliennya tersebut seperti dakwaan jaksa.

Baca juga: Vladimir Putin Lebih Pilih Joe Biden Jadi Presiden AS daripada Donald Trump

Namun, Kise mengakui adanya kemungkinan kesalahan laporan keuangan perusahaan kliennya itu.

Hanya saja, kesalahan tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai penipuan.

Di sisi lain, Trump tidak dipenjara akibat kasus yang menjeratnya tersebut lantaran perkara bersifat perdata dan bukannya pidana.

Hanya saja, Trump menyebut sanksi berupa larangan menjalankan perusahannya di New York layaknya hukuman mati baginya.

Sebagai informasi, Trump juga tengah terjerat empat kasus lainnya, termasuk salah satu kasus di New York terkait pembayaran uang tutup mulut yang diduga dilakukannya kepada seorang aktris porno menjelang Pemilu AS 2016.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas