Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tanpa Dokumen

KBRI membenarkan adanya informasi penangkapan sekitar 130 warga negara Indonesia (WNI) di Shah Alam pada Minggu 18 Februari 2024.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tanpa Dokumen
freepik
Ilustrasi WNI ilegal ditangkap di Malaysia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) melalui KBRI membenarkan adanya informasi penangkapan sekitar 130 warga negara Indonesia (WNI) di Shah Alam pada Minggu 18 Februari 2024.

Meski demikian, KBRI belum menerima info secara kekonsuleran.

Imigrasi Malaysia melakukan operasi gabungan untuk melakukan penyergapan terhadap pemukiman ilegal atau Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di kawasan perkebunan kelapa sawit itu.

Disampaikan oleh Imigrasi Malaysia pihaknya menangkap 130 WNI yang terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.

Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya belum mengetahui detail terkait penangkapan tersebut.

Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran.

BERITA REKOMENDASI

"KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut. KBRI juga berupaya mempercepat pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan," ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (19/2).

Dikutip dari Bernama tak hanya warga Indonesia, sejumlah WNA lain juga turut ditangkap.

Menurut petugas imigrasi, seluruh WNA yang ditangkap adalah mereka yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah serta sudah terlalu lama tinggal di Malaysia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas