Mau Akui Negara Palestina, Empat Negara Diskak Israel Mau Beri Hadiah Bagi Terorisme
Israel menilai maksud empat negara ini untuk mengakui negara Palestina merdeka sebagai niat untuk memberikan 'hadiah bagi terorisme'.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Mau Akui Negara Palestina, Empat Negara Diskak Israel Mau Beri Hadiah Bagi Terorisme
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri Israel, Senin (25/3/2024) memperingatkan empat negara yang berniat mengakui negara Palestina.
Israel menilai maksud empat negara ini untuk mengakui negara Palestina merdeka sebagai niat untuk memberikan 'hadiah bagi terorisme'.
Keempat negara yang diskak Israel itu adalah Spanyol, Malta, Slovenia, dan Irlandia.
Baca juga: Skotlandia Putuskan Hubungan dengan Militer Israel, Bandara Terlarang Buat Pesawat Tempur IDF
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Lior Haiat mengklaim bahwa komitmen untuk mengakui negara Palestina hanya akan mempersulit pencapaian solusi dan meningkatkan ketidakstabilan regional, Khaberni melaporkan.
Sementara itu, Spanyol mengumumkan pada Jumat pekan lalu kalau mereka, bersama dengan Irlandia, Malta, dan Slovenia, setuju untuk mengambil langkah awal menuju pengakuan negara yang dideklarasikan oleh Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz menekankan, solusi untuk mengakhiri perang hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung antara pihak-pihak yang terlibat.
Katz juga menekankan, komitmen apa pun untuk mengakui negara Palestina hanya akan semakin memperumit situasi dan berkontribusi pada peningkatan ketidakstabilan di dunia. wilayah.
Suara Bulat Serukan Sanksi ke Israel
Khusus untuk Irlandia, langkah perlawanan terhadap agresi militer Israel di Gaza sudah dilakukan sebelum niat pengakuan terhadap negara Palestina mereka lontarkan.
Pada akhir Februari silam, Senat Irlandia secara suara bulat menyerukan sanksi terhadap Israel, buntut perang di Gaza.
Pembatasan mencangkup embargo senjata internasional dan mencegah masuknya senjata AS ke Israel melalui wilayah udara dan pelabuhan Irlandia.
Mosi diajukan oleh Senator Frances Black, Lynne Ruane, Alice Mary Higgins, dan Eileen Flynn.
Dikutip dari Al Arabiya, dalam dokumen itu, mereka meminta pemerintah Irlandia untuk menerapkan pembatasan terhadap Israel.
Mereka juga mendesak masyarakat internasional untuk segera melakukan gencatan senjata di Gaza.
Mosi tersebut juga melarang impor barang dan jasa dari pemukiman Israel, melakukan divestasi perusahaan-perusahaan di pemukiman tersebut, mencegah senjata AS melewati Irlandia, dan mendorong embargo senjata internasional terhadap Tel Aviv.
"Para senator menyatakan penyesalannya atas kegagalan banyak pihak di komunitas internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas tindakan mereka yang melanggar hukum internasional dan keengganan banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Dewan Eropa," terang mosi Senat Irlandia.
Negara-negara seperti AS, Inggris, dan Jerman terus memasok senjata ke Israel untuk membantu operasi militernya di Gaza.
Barat sering kali menyebutkan bahwa Tel Aviv memiliki hak untuk mempertahankan diri setelah serangan Hamas pada 7 Oktober, lapor Al Jazeera.
Baca juga: Dokumen Intelijen Israel Bocor: Mau Jadikan Warga Gaza Kaum Terusir di Tenda-Tenda Sinai Mesir
Ekspor Senjata
Sebelumnya, Pakar PBB dan lembaga bantuan mengatakan ekspor senjata ke Israel harus segera dihentikan.
Mereka menambahkan bahwa senjata atau amunisi yang dikirim untuk dikerahkan di Gaza kemungkinan besar melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Beberapa negara telah menghentikan ekspor senjata ke Israel setelah keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Januari, yang memerintahkan pasukan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dikategorikan sebagai genosida.
Negara-negara termasuk Spanyol, Italia, Belgia, Belanda, dan perusahaan Itochu Jepang menangguhkan transfer senjata ke Israel.
Lebih lanjut, mosi Irlandia tersebut mengatakan bahwa Uni Eropa “gagal untuk konsisten dalam mengupayakan penerapan hukum internasional dan dengan standar gandanya telah terlibat dalam tindakan kemunafikan dan kegagalan moral.”
“Sementara semua pembantaian ini terjadi, UE ragu-ragu dan memainkan permainan politik terhadap kehidupan rakyat Palestina,” kata Senator Irlandia Lynn Boylan.
Mosi tersebut mengecam pengabaian Israel terhadap Mahkamah Internasional, yang pada bulan Januari memerintahkan pasukan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan apa pun yang dapat dikategorikan sebagai genosida.
Mereka juga menyatakan keprihatinan atas “lambatnya kecepatan yang tidak dapat diterima” dalam penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
Mosi tersebut harus melalui Parlemen Irlandia, yang dipilih secara langsung, dan lembaga yang lebih berkuasa agar dapat berlaku.
Irlandia adalah negara Uni Eropa pertama yang menyatakan pemukiman ilegal Israel sebagai “aneksasi de facto” atas tanah Palestina.
Pada tahun 1980, pemerintah membuat sejarah dengan menjadi anggota Uni Eropa pertama yang secara resmi menyerukan pembentukan negara Palestina.
(oln/jn/*)