Ketiga Kalinya, RSF Desak ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel terhadap Jurnalis di Gaza
Pengawas media Reporters Without Borders (RSF) telah mengajukan pengaduan ke ICC terkait kejahatan perang Israel terhadap jurnalis di Gaza.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
Sementara itu, Jaksa ICC sebelumnya mengatakan bahwa ini merupakan pertama kalinya mereka melakukan penyelidikan terhadap jurnalis di Palestina.
Komite Perlindungan Jurnalis yang bermarkas di New York ini mengatakan setidaknya 107 jurnalis dan pekerja media tewas dalam perang Gaza.
Termasuk 2 jurnalis Palestina yang terbunuh pada bulan Januari 2024.
Mereka adalah Hamza Wael Dahdouh dan Mustafa Thuria.
Kedua jurnalis ini bekerja sebagai perekam video untuk AFP dan organisasi berita lainnya.
Keduanya meninggal dunia ketika menjalankan tugas untuk meliput kondisi Gaza.
Sebagai informasi, Israel telah melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023.
Sejak saat itu, korban tewas terus bertambah hingga saat ini telah mencapai lebih dari 36.000 warga Palestina di Gaza.
Sementara itu, lebih dari 80.600 warga Gaza mengalami luka.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pengadilan Kriminal Internasional dan Konflik Palestina vs Israel