Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Donald Trump Diputus Bersalah, Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Terancam Masuk Bui

Donald Trump terancam dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan New York setelah dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar 34 tuduhan

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Donald Trump Diputus Bersalah, Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Terancam Masuk Bui
AP
Donald Trump usai diputus bersalah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Donald Trump terancam dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan New York setelah dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar 34 tuduhan kejahatan yang dituduhkannya.

Adapun daftar kejahatan Trump diantaranya terkait pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang tutup mulut ke bintang porno Stormy Daniels sebelum pemilu AS tahun 2016. Imbas vonis tersebut, Trump kini jadi mantan presiden AS pertama yang masuk jeruji besi penjara karena kejahatan.

“Kampanye mengumpulkan dana hingga kasus pemalsuan catatan bisnis yang dilakukan Trump dapat dikenakan hukuman hingga empat tahun penjara, “ jelas tiga orang yang mengetahui persidangan, dikutip dari APNews.

Baca juga: Donald Trump Bandingkan Pemerintahan Biden dengan Nazi, Pakai Taktik Gestapo demi Menang Pemilu

Ketika vonis dibacakan, pengusaha sekaligus politisi berusia 77 tahun ini tidak langsung bereaksi. Dia hanya duduk diam, bahunya menunduk. Sementara itu, pengacara Trump, Todd Blanche, mengajukan banding untuk pembebasan setelah hakim meninggalkan ruangan, namun hal itu ditolak oleh hakim.

“Meskipun terdakwa ini (Trump) mungkin tidak seperti yang lain dalam sejarah Amerika, kami sampai pada persidangan ini dan akhirnya hari ini pada putusan ini dengan cara yang sama seperti setiap kasus lain yang masuk ke pintu ruang sidang dengan mengikuti fakta dan hukum dalam melakukannya, tanpa rasa takut atau bantuan,” kata Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Brag.

Kronologi Kasus Donald Trump

Kejahatan Donald Trump mulai terungkap ketika jaksa AS membuka investigasi terkait pembungkaman yang dilakukan Trump pada seorang model majalah dewasa bernama Stormy Daniels, karena telah tindakan kriminal seks di tahun 2006 silam.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Trump diketahui telah menikah dengan Melania di mana Melania baru saja melahirkan putra mereka Baron. Namun secara gamblang, di s program '60 Minutes' dalam siaran TV AS CBS, Daniels dengan lantang mengatakan bahwa yang dirinya bukan korban karena hubungannya dengan Trump didasari suka sama suka.

Aktris itu juga mengemukakan tentang janji-janji yang dikatakan Trump soal memberinya peran dalam acara hits reality show, 'The Apprentice' meski hal tersebut tidak pernah terjadi.

Baca juga: Donald Trump: Biden Tinggalkan Israel Sendirian, Saya Tak akan Melakukan Apa yang Dia Lakukan

Untuk membungkam Stormy Daniels, Trump melakukan pembayaran senilai 130.000 dolar AS (sekitar Rp 2,1 miliar) kepada bintang porno itu melalui pengacara pribadinya saat itu Michael Cohen. Akan tetapi karena pembayaran ini di lakukan ke perusahaan cangkang sehingga dapat diseret sebagai kasus penipuan dokumen bisnis di AS.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa pembayaran terselubung kepada Cohen merupakan bagian dari konspirasi jangka panjang yang terencana dan terkoordinasi untuk mempengaruhi pemilu 2016.

Tak hanya itu Trump juga menghadapi tuduhan federal dan negara bagian karena berkonspirasi untuk membatalkan hasil pemilu tahun 2020 yang dimenangkan oleh Biden, dan karena menimbun dokumen rahasia setelah meninggalkan Gedung Putih. Alasan ini yang mendorong 12 jaksa Pengadilan New York untuk memvonis Trump atas 34 dakwaan.

Nasib Trump di Pemilu AS

Meski Trump dijatuhi hukuman penjara, namun para ahli menyebut kemungkinan besar Trump akan tetap diizinkan untuk tetap berada di luar penjara selama putusan tersebut di protes, Itu berarti hukuman tersebut kemungkinan besar tidak akan mengganggu kemampuannya untuk menerima nominasi Partai Republik sebagai calon presiden pada konvensi Juli 2024.

Jika dia memenangkan kursi kepresidenan, dia tidak akan bisa memaafkan dirinya sendiri, mengingat kasus tersebut tidak diajukan oleh pemerintah federal namun oleh negara bagian New York, di mana hanya gubernur yang bisa membersihkan namanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas