Komitmen Bangun Penegakan Hukum Lintas Negara, Indonesia dan Polandia Finalisasi Perjanjian MLA
Pemerintah Indonesia dan Polandia memfinalisasi Perjanjian Bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Polandia memfinalisasi Perjanjian Bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters disingkat MLA) sebagai komitmen bersama membangun penegakan hukum lintas negara di antara kedua negara.
Finalisasi perjanjian MLA Indonesia-Polandia ini dilakukan di Kementerian Kehakiman Polandia, Rabu 12 Juni 2024 lalu.
Delegasi Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar dan Pemerintah Polandia yang dipimpin oleh Wakil Menteri Kehakiman, Krzysztof Smiszek.
"MLA merupakan mekanisme kerjasama internasional yang memungkinkan suatu negara meminta bantuan kepada negara lain untuk memperoleh barang bukti dalam rangka mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Cahyo dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Cahyo yang ditunjuk sebagai pimpinan Delegasi Indonesia ini mengatakan kedua negara memiliki peran yang kuat di masing – masing kawasan dengan Polandia di Eropa Tengah sementara Indonesia juga memiliki peran penting di ASEAN.
Terlebih pada tahun 2025 Polandia akan memegang peran yang sangat strategis sebagai Presidensi Uni Eropa.
"Secara geo‐ekonomi, letak geografis Polandia yang strategis di jantung Eropa dengan didukung oleh jumlah penduduk yang besar, tingkat infrastruktur yang memadai, Polandia merupakan entry point strategis bagi pengembangan ekspor Indonesia ke kawasan Eropa Tengah dan Timur," ujarnya.
Dia mengungkapkan draft perjanjian MLA ini terdiri dari 28 pasal, seperti permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana berupa identifikasi / pencarian orang (locating person), pengambilan keterangan saksi, penyampaian surat atau dokumen pengadilan, pelaksaan penggeledahan dan penyitaan bahkan perampasan aset hasil tindak pidana.
Selain itu, kata Cahyo, finalisasi perjanjian ini telah memberikan sumbangsih strategis dalam memperkuat profil hubungan bilateral kedua belah negara yang telah terjalin erat saat ini.
Berdasarkan snapshot hubungan bilateral Indonesia Polandia dari Kementerian Luar Negeri, setidaktidaknya terdapat 3 (tiga) nilai strategis hubungan bilateral Indonesia dan Polandia.
Pertama, dari aspek people to people contact dimana terdapat 1.394 Warga Negara Indonesia (WNI) di Polandia yang terdiri dari 191 pelajar/mahasiswa, 670 pekerja migran formal dan 288 pekerja migran profesional yang bekerja di beberapa sektor penting di Polandia.
"Bahkan untuk meningkatkan people to people contact, sejak 1987, Pemerintah telah memberikan program beasiswa Darmasiswa kepada sekitar 448 mahasiswa Polandia untuk belajar di Indonesia dalam bidang studi Bahasa Indonesia dan Seni Budaya pada beberapa perguruan tinggi di Indonesia untuk jangka waktu paling lama satu tahun," kata dias
"Terdapat Asosiasi Persahabatan Indonesia-Polandia yang bertujuan untuk memberikan wadah bagi para pecinta budaya Indonesia di Polandia dan penggalangan alumni Darmasiswa yang saat ini berjumlah 250 orang, tersebar di seluruh Polandia," jelasnya.
Kedua, dari aspek perdagangan dan investasi, Polandia adalah salah satu mitra penting Indonesia di kawasan Eropa Tengah.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia