Netanyahu Ketar-ketir, ICC Segera Keluarkan Surat Perintah Penangkapan, Mungkin Bulan Depan
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu takut surat penangkapan dirinya akan segera dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu takut surat penangkapan dirinya akan segera dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Kekhawatiran Netanyahu meningkat apabila surat penangkapan dikeluarkan tepat sebelum ia mengunjungi AS pada Juli 2024.
Oleh karena itu, Netanyahu menggelar pertemuan tinggi di Kementerian Israel soal kemungkinan penangkapan dirinya.
“Netanyahu mengadakan diskusi tingkat tinggi pada Selasa malam tentang kemungkinan bahwa ICC akan mengindahkan permintaan kepala jaksa penuntut, Karim Khan, dan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dia dan Gallant,” kata surat kabar Yedioth Ahronoth.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Urusan Strategis Ron Dermer, dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara.
Dalam diskusi tersebut, Netanyahu tampaknya membuat antisipasi akan adanya penangkapan dirinya sebelum kunjungan ke AS.
“Netanyahu mengantisipasi pengadilan akan bertindak atas permintaan jaksa dan mengeluarkan surat perintah segera, bahkan mungkin sebelum pidatonya di depan Kongres AS pada 24 Juli,” kata harian itu, dikutip dari Anadolu Anjansi.
Meskipun surat penangkapan Netanyahu tidak berdampak pada AS, dan AS bukan anggota ICC, perintah tersebut dapat menimbulkan kritik.
Menurut Channel 12, Netanyahu bisa menghadapi penangkapan di negara ketiga jika pesawatnya terpaksa melakukan pendaratan darurat dalam perjalanan ke AS.
Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan pada tanggal 20 Mei 2024 meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Pada hari Minggu, pengadilan yang bermarkas di Den Haag memuat ulang pemberitahuan dalam bahasa Ibrani, Arab, dan Inggris yang menjelaskan prosedur penangkapan.
“Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, jaksa meminta hakim ICC untuk mengeluarkan: surat perintah penangkapan, yang ditegakkan oleh otoritas nasional; atau panggilan untuk hadir, dimana tersangka hadir secara sukarela,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.
Baca juga: Tokoh Senior Israel Anggap Netanyahu Tak Mewakili Negara, Minta Kongres AS Cegah Bibi Berpidato
Mengingat Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.
Sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC.
Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.
Meskipun begitu, sejauh ini belum ada keputusan resmi dari pengadilan.
Sebagai intormasi, ICC, yang didirikan pada tahun 2002, merupakan badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan PBB atau lembaga internasional lainnya, dan keputusannya mengikat.
Meskipun Israel menolak yurisdiksi ICC, kewenangan pengadilan ini meluas hingga wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, sehingga memungkinkan pengadilan untuk mengadili pejabat Israel yang dituduh melakukan kejahatan di wilayah tersebut.
Konflik Palestina vs Israel
Israel telah melancarkan serangan mematikan sejak 7 Oktober 2023.
Meski dapat kecaman internasional karena mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel tetap melancarkan serangan brutal di Gaza.
Serangan ini telah menyebabkan lebih dari 37.700 warga Palestina terbunuh di Gaza.
Sebagian besar mereka adalah perempuan dan anak-anak.
Hampir 86.400 warga lainnya mengalami luka-luka akibat serangan Israel.
Sebagian besar wilayah Gaza hancur setelah lebih dari 8 bulan serangan Israel.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Netanyahu, ICC dan Konflik Palestina vs Israel