Janji PM Bangladesh dalam Pidatonya: Lindungi Pengungsi Rohingya dan Hidupkan Lagi Industri Garmen
Perdana Menteri Sementara Bangladesh, Muhammad Yunus, mengatakan bahwa pemerintahnya akan mempertahankan dukungan bagi pengungsi Rohingya.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Perdana menteri sementara Bangladesh, Muhammad Yunus, berjanji akan melindungi para pengungsi Rohingya dan menghidupkan kembali industri garmen yang sempat terpuruk akibat aksi demonstrasi beberapa minggu lalu.
“Pemerintah kami akan terus mendukung lebih dari satu juta orang Rohingya yang berlindung di Bangladesh,” kata Yunus, Minggu (18/8/2024), seperti dilansir France24.
“Kami membutuhkan upaya berkelanjutan dari komunitas internasional untuk operasi kemanusiaan Rohingya dan pemulangan mereka ke tanah air mereka, Myanmar, dengan rasa aman, bermartabat, dan hak penuh,” imbuhnya.
Bangladesh menampung sekitar satu juta pengungsi Rohingya.
Sebagian besar dari mereka melarikan diri dari Myanmar pada tahun 2017 buntut tindakan keras militer.
Tindak kekerasan itu kini menjadi subjek penyelidikan genosida oleh pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kerusuhan dan protes massal selama berminggu-minggu yang menggulingkan perdana menteri sebelumnya, Sheikh Hasina juga mengakibatkan gangguan yang meluas pada industri tekstil yang menjadi tumpuan negara itu.
Para pemasok mengalihkan pesanan ke luar negeri.
"Kami tidak akan menoleransi segala upaya untuk mengganggu rantai pasokan pakaian global, di mana kami merupakan pemain kunci," kata Yunus.
Sebanyak 3.500 pabrik garmen di Bangladesh menyumbang sekitar 85 persen dari ekspor tahunannya yang mencapai $55 miliar.
Yunus memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2006 atas karya perintisnya di bidang keuangan mikro, yang dianggap telah membantu jutaan warga Bangladesh keluar dari kemiskinan yang parah.
Baca juga: Pemimpin Sementara Bangladesh Muhammad Yunus: Negara Kacau, tapi Setidaknya Monsternya Sudah Pergi
Ia kini menjadi perdana menteri sementara Bangladesh, dengan jabat resminya dinamai "penasihat utama."
Yunus mengatakan ia berencana menggelar pemilu dalam beberapa bulan mendatang.
Sementara itu, sebelum digulingkan, pemerintahan Hasina dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar hukum terhadap lawan-lawan politiknya.
Hasina melarikan diri dari Bangladesh pada tanggal 5 Agustus ke negara tetangga India, ketika para pengunjuk rasa menyerbu ibu kota Dhaka untuk memaksanya turun dari jabatan.
Semasa Hasina menjabat, India telah menjadi pelindung dan donatur politik terbesarnya.
Muhammad Yunus: Negara Kacau, tapi Setidaknya Monsternya Sudah Pergi
Dalam pidato lainnya pekan lalu, Yunus mengakui negaranya memang sedang kacau tapi setidaknya "monster-nya" sudah pergi.
"Hukum dan ketertiban adalah prioritas utama agar orang-orang dapat duduk atau mulai bekerja," kata Yunus dalam sebuah konferensi pers di ibu kota Dhaka, The Independent melaporkan.
Yunus berjanji untuk mengawasi reformasi yang lebih luas seperti memperkuat kebebasan berbicara.
Bertahun-tahun sebelumnya, pemerintahan Bangladesh dicap hampir otoriter yang berujung kekacauan.
"Bahkan pemerintah, apa yang mereka lakukan, apa pun yang mereka lakukan, sama sekali tidak masuk akal bagi saya," katanya, merujuk ke pemerintahan Hasina.
"Mereka tidak tahu apa itu administrasi."
"Namun sekarang ada harapan."
"Kami adalah wajah baru yang segar bagi negara."
"Akhirnya, saat ini, monster itu telah pergi."
Baca juga: Bangladesh: Hasina Beri Pernyataan Pertama Sejak Digulingkan
Selama Hasina menjabat sebagai perdana menteri, Yunus menghadapi hukuman penjara dalam sejumlah kasus yang dipandang luas bermotif politik.
Yunus dihukum awal tahun ini karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan negara itu dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Namun, ia dibebaskan dengan jaminan.
Baru-baru ini sebelum mengambil alih sebagai pemimpin baru, ia dibebaskan dari tuduhan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.