Organisasi Hak Asasi Manusia Mendesak Negara-negara Barat untuk Memutus Hubungan dengan Israel
Organisasi hak asasi manusia meluncurkan kampanye untuk mendesak negara-negara Barat memutuskan hubungan dengan Israel.
Penulis: Muhammad Barir
Organisasi Hak Asasi Manusia Mendesak Negara-negara Barat Putus Hubungan dengan Israel
TRIBUNNEWS.COM- Organisasi hak asasi manusia meluncurkan kampanye untuk mendesak negara-negara Barat memutuskan hubungan dengan Israel.
Tiga organisasi yang berpusat di Jenewa telah mengumumkan peluncuran kampanye ke sejumlah pemerintah dan parlemen Barat yang mendesak mereka untuk membekukan hubungan militer dan perdagangan dengan Israel, yang terus melakukan genosida di Gaza.
Surat telah dikirimkan oleh Pusat Jenewa untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (GCDHR), Dewan Jenewa untuk Urusan Internasional dan Pembangunan (GCIAD), dan Persatuan Ahli Hukum Internasional (IJU) di Jenewa.
Organisasi-organisasi tersebut mengingatkan pemerintah Inggris, Swiss, dan Uni Eropa bahwa Mahkamah Internasional telah menyimpulkan bahwa kejahatan apartheid, pendudukan militer, dan aneksasi tanah Palestina adalah tindakan ilegal.
Ini berarti bahwa semua negara, pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga harus segera mengakhiri segala bentuk persekongkolan dengan kejahatan Israel dan pelanggaran hukum internasional, serta memutuskan akar dan akar penyebab pendudukan yang telah berlangsung selama 76 tahun.
Organisasi-organisasi tersebut menyatakan keprihatinan mendalam mereka tentang situasi serius dan mengerikan di Gaza dan mendesak pemerintah Inggris untuk menangguhkan segala masalah hukum terkait Pengadilan Kriminal Internasional.
Korespondensi, yang telah ditinjau oleh Arabi21, menekankan bahwa pencabutan penghalang akan memungkinkan Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan mendesak terhadap pejabat Israel yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan di Gaza, menurut pernyataan Pengadilan Kriminal Internasional dan pelapor Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dokumen ini menekankan perlunya pemerintah Inggris menghentikan semua tantangan yang dihadapi oleh Mahkamah Pidana Internasional dan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam genosida yang masuk akal, sebagaimana dijelaskan oleh Mahkamah Internasional.
Dokumen ini menyatakan bahwa penting dan mendesak bagi pemerintah Inggris yang terpilih untuk mendukung penerapan langkah- langkah yang disarankan oleh Mahkamah Internasional.
Korespondensi tersebut mengingatkan kembali akan pelanggaran, termasuk pernyataan Menteri Pertahanan Israel pada minggu pertama serangan Israel, saat ia mengatakan bahwa tidak akan ada penyelidikan atas tindakan Israel dan bahwa orang-orang Palestina seperti binatang dan perlu untuk menanggapi mereka sebagai binatang dan bukan sebagai manusia.
Organisasi-organisasi tersebut menekankan dalam korespondensi mereka bahwa apa yang dilakukan pendudukan Israel di Jalur Gaza merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa Keempat, dan sebagian besar tindakan ini dianggap sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar semua hukum internasional yang terkait dengan hak asasi manusia.
Pemutusan aliran listrik dan air bagi sekitar 2,2 juta penduduk merupakan hukuman kolektif yang dilarang oleh semua hukum hak asasi manusia internasional.
Dalam keadaan seperti ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pengadilan internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional dan badan-badan Mahkamah Internasional, harus diizinkan untuk memainkan peran aktif dan tegas dalam membela hak-hak warga sipil dan mencegah genosida, tanpa hambatan apa pun.
Organisasi-organisasi ini menekankan bahwa, tanpa dukungan hukum internasional dan keadilan internasional, Israel akan terus melanjutkan penghancuran besar-besaran terhadap Gaza, pendudukan dan blokade ilegalnya, dan terus menjadikan warga Palestina sebagai sasaran tindakan hukuman kolektif, yang melanggar hukum internasional, sambil mengabaikan tuntutan berulang kali dari masyarakat internasional untuk menghentikan pemboman dan mengizinkan akses terhadap air, listrik, makanan, dan obat-obatan.
Mereka menambahkan bahwa "semua pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menegakkan keadilan internasional dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang dan genosida.
Karena alasan ini, organisasi-organisasi tersebut telah menyerukan tindakan darurat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan memenuhi kewajiban Inggris berdasarkan hukum internasional."
Mereka juga mendesak Uni Eropa untuk memutus hubungan komersial dan militer, dan meminta pemerintah Swiss untuk memikul tanggung jawabnya dan menyerukan para pihak untuk mengadakan pertemuan mendesak di Jenewa dan mewajibkan Israel untuk menghormati Konvensi Jenewa yang disponsori oleh negara Swiss dan yang pelaksanaannya dipastikan oleh badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Mahkamah Internasional.
Dewan Jenewa untuk Urusan Internasional dan Pembangunan (GCIAD) menerima tanggapan dari Kantor Luar Negeri Inggris atas korespondensinya, yang menyatakan bahwa pembunuhan dan penghancuran di Gaza tidak dapat diterima dan bahwa pemerintah Inggris mendorong gencatan senjata segera.
Korespondensi tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah Inggris akan mendukung upaya kemanusiaan dan memberikan lebih banyak dana kepada organisasi-organisasi tepercaya, termasuk UNRWA, yang dukungannya akan terus berlanjut setelah sebelumnya dibekukan.
Pada tanggal 26 Januari, pemerintahan Inggris yang baru mencabut keberatannya terhadap Pengadilan Kriminal Internasional yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Galant, dengan mengatakan bahwa kasus tersebut “menyangkut pekerjaan pengadilan”.
Pada bulan Mei lalu, Starmer mengatakan tentang masalah ini: "Pengadilan harus dapat membuat keputusannya ketika saatnya tiba. Saya mendukung Pengadilan dan hukum internasional."
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan, mengumumkan pada bulan Mei lalu bahwa ia telah meminta Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant atas beberapa tuduhan, termasuk melakukan “kejahatan terhadap kemanusiaan” di Gaza.
Tanpa menghiraukan masyarakat internasional, Tel Aviv terus melanjutkan perang, mengabaikan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera mengakhirinya dan perintah Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida dan memperbaiki situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza.
Sebelum itu, Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, mengumumkan keputusan pemerintahnya untuk melanjutkan pendanaan Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Pada tanggal 26 Januari, 18 negara dan Uni Eropa menangguhkan pendanaan mereka kepada UNRWA atas tuduhan Israel bahwa karyawan Badan tersebut terkait dengan Hamas, tetapi beberapa negara ini mulai meninjau keputusan mereka mengenai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut pada bulan Maret dan mencairkan dana untuknya.
Tuduhan Israel terhadap UNRWA muncul saat Tel Aviv melancarkan perang yang menghancurkan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober, yang menyebabkannya muncul di hadapan Mahkamah Internasional atas tuduhan melakukan "genosida", setelah perang tersebut menewaskan lebih dari 128.000 warga Palestina yang menjadi martir dan terluka, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, selain bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan kerusakan besar pada infrastruktur.
Tel Aviv melanjutkan perang ini, mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk segera menghentikannya dan perintah Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida dan memperbaiki situasi kemanusiaan yang mengerikan di Jalur Gaza.
SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia