Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Australia, Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Bisa Didenda Hampir Rp1 Miliar

Pemerintah Australia baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mengizinkan karyawan untuk menolak kontak di luar jam kerja.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Di Australia, Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Bisa Didenda Hampir Rp1 Miliar
HO
Ilustrasi kerja. Pemerintah Australia baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mengizinkan karyawan untuk menolak memantau, membaca, atau menanggapi kontak, juga upaya kontak di luar jam kerja.  

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Australia baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mengizinkan karyawan untuk menolak memantau, membaca, atau menanggapi kontak, juga upaya kontak di luar jam kerja. 

Sebenarnya, aturan ini telah disahkan pada Februari lalu.

Akan tetapi aturan ini baru benar-benar diterapkan mulai Senin (26/8/2024) kemarin.

Menteri Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja Australia, Murray Watt mengungkapkan, tujuan dari kebijakan baru ini adalah mengembalikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan, serta memastikan mereka (karyawan) tidak menghabiskan lembur tanpa dibayar.

“Yang kami minta masyarakat lakukan adalah sedikit menghormati kehidupan pribadi dan mengakui bahwa mereka tidak dibayar di luar jam kerja untuk menjawab telapon,” papar Watt kepada Sky News, dikutip dari The Independent.

Kendati pekerja dilindungi dan tidak akan mendapat sanksi jika menolak menanggapi panggilan pekerjaan di luar jamnya, UU ini tidak memberikan kelonggaran penuh.

Aturan baru ini memungkinkan pengusaha menghubungi karyawan untuk keadaan darurat atau pekerjaan yang jadwalnya tidak teratur.

Berita Rekomendasi

Karyawan dapat menolak jika kontak tersebut dianggap tidak wajar.

Namun, jika terjadi perselisihan, karyawan dapat mengadu kepada lembaga yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja, Fair Work Commision (FWC). 

Di sini, FWC bakalan menentukan ketidakwajaran berdasarkan faktor peran, keadaan pribadi, dan metode kontak.

Apabila pengusaha terbukti melanggar, FWC akan mengenakan denda 19.000 dollar Australia atau Rp198,45 juta, ET melaporkan,

Baca juga: Ilmuwan Australia Pecahkan Misteri Pesawat MH370, Diduga Tersembunyi di Lubang Broken Ridge

Sementara, denda maksimal bagi perusahaan mencapai 94.000 dollar Australia atau setara Rp 981,83 juta.

Apa kata mereka yang setuju dengan UU ini?

Karyawan yang mendukung gebrakan terbaru ini menyebut UU baru memberi para pekerja rasa percaya diri untuk melawan 'invasi' yang terus-menerus terhadap kehidupan pribadi mereka melalui e-mail, teks, dan panggilan kantor, sebuah tren yang meningkat pesat sejak pandemi COVID-19 mengacaukan batasan antara rumah dan kantor.

"Sebelum kita memiliki teknologi digital, tidak ada gangguan, orang-orang akan pulang di akhir shift dan tidak akan ada kontak sampai mereka kembali keesokan harinya," kata John Hopkins, seorang profesor madya di Universitas Teknologi Swinburne, CNBC melaporkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas