Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AS Mendakwa Bos Hamas Yahya Sinwar, Sedianya Baru Akan Diumumkan jika Haniyeh Tertangkap

AS mengumumkan sejumlah dakwaan terhadap Kepala Biro Politik Hamas Yahya Sinwar dan para pemimpin Hamas lainnya.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in AS Mendakwa Bos Hamas Yahya Sinwar, Sedianya Baru Akan Diumumkan jika Haniyeh Tertangkap
AFP/MOHAMMED ABED
Dalam gambar arsip tertanggal 14 Desember 2022 ini, pimpinan gerakan Hamas Islam Palestina di Jalur Gaza, Yahya Sinwar, muncul di hadapan para pendukungnya selama rapat umum yang menandai ulang tahun ke-35 berdirinya kelompok tersebut di Kota Gaza. 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada hari Selasa, (3/9/2024), mengumumkan sejumlah dakwaan terhadap Kepala Biro Politik Hamas Yahya Sinwar dan para pemimpin Hamas lainnya.

Yahya didakwa terlibat dalam kampanye panjang untuk membunuh warga AS.

“Kementerian Kehakiman mendakwa bahwa Yahya Sinwar para pemimpin senior Hamas lainnya membiayai, mengarahkan, dan mengawasi kampanye selama satu dekade untuk membunuhi warga Amerika dan membahayakan keamanan nasional Amerika Serikat,” kata Jaksa Agung Merrick Garland, dikutip dari I24 News.

Pejabat Hamas yang turut disebut dalam berkas dakwaan ialah Ismail Haniyeh, Mohammad Deif, Marwan Issa, Khaled Mashaal, dan Ali Baraka. Adapun Haniyeh dan Issa sudah meninggal.

“Seperti yang dijelaskan dalam keluhan kami, para terdakwa, dilengkapi dengan senjata, bantuan politik, dan dana dari pemerintah Iran dan bantuan dari Hizbullah, telah memicu upaya Hamas untuk menghancurkan negara Israel dan pembunuhan warga sipil untuk mendukung tujuan itu.”

AS mengkaim Hamas telah “membunuh atau melukai ribuan warga sipil”, termasuk saat serangan 7 Oktober 2023.

Di samping itu, Garland menyinggung enam warga Israel yang tewas saat disandera di Gaza. Dia mengklaim keenamnya tewas karena dibunuh Hamas.

Berita Rekomendasi

“Kami akan terus mendukung upaya pemerintah untuk membawa pulang warga Amerika yang masih disandera.”

“Dakwaan yang diungkap hari ini hanya satu bagian dari upaya kita menargetkan setiap aspek dari operasi Hamas. Tindakan ini bukanlah tindakan terakhir kami.”

AS sebenarnya sudah memberikan dakwaan terhadap para pemimpin Hamas di atas pada bulan Februari silam.

Namun, dokumen itu belum diungkap karena AS berharap Haniyeh bisa ditangkap.

Baca juga: Israel Mengaku Hancurkan Terowongan Besar Hamas di Gaza Utara, Ada Rel di Dalamnya

Kementerian Kehakiman AS kemudian memutuskan membuka dokumen itu setelah Haniyeh tewas dibunuh di Iran oleh Israel.

Dakwaan itu diungkap ketika AS sedang merancang usulan baru gencatan senjata dan pembebasan sandera dengan Mesir dan Qatar.

AS dan para juru penengah lain mengaku berusaha mengakhiri perang di Gaza yang sudah berlangsung hampir 11 bulan itu.

Hamas dan Israel pada bulan Juli sudah menyepakati penerapan rencana tiga tahap yang disodorkan oleh Joe Biden pada bulan Mei.

Akan tetapi, Hamas kemudian mengatakan versi terbaru usulan itu sangat berbeda dengan usulan awal.

Menurut Hamas, ada permintaan-permintaan baru Israel yang ditambahkan, termasuk kontrol Israel atas Koridor Philadelphi di sepanjang perbatasan Gaza-Mesir dan koridor kedua di Gaza.

Adapun Sinwar saat ini menjadi Kepala Biro Politik Hamas setelah Haniyeh tewas.

Sinwar menjadi orang yang paling diburu Israel. Dia diyakini bersembunyi di terowongan Gaza selama 10 bulan terakhir. Tidak diketahui bagaiman dia berhubungan dengan dunia di luar Gaza.

“Jika Sinwar ditemukan dan dibawa ke pengadilan karena merencanakan serangan 7 Oktober, itu akan menjadi kemenangan besar bagi AS,” kata Merissa Khurma, Direktur Program Timur Tengah di Wilson Center, dikutip dari Associated Press.

Namun, karena Sinwar bersembunyi, Khurma menganggap dakwaan itu tak akan memberikan tekanan lebih besar kepada Hamas.

(Tribunnews/Febri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas