Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

20 WNI Masih Disekap Pemberontak di Wilayah Konflik Myanmar

20 warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Hpa Lu, Myanmar, wilayah konflik bersenjata yang saat ini dikuasai pemberontak.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 20 WNI Masih Disekap Pemberontak di Wilayah Konflik Myanmar
AFP/MANAN VATSYAYANA
Personil militer Thailand berjaga menghadap sungai Moei di sisi Thailand, dekat pos pemeriksaan perbatasan Tak dengan Myanmar, di distrik Mae Sot Thailand pada 10 April 2024. Hingga saat ini konflik Myanmar masih terus terjadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon, untuk menindaklanjuti kabar ditahannya warga negara Indonesia (WNI) di Hpa Lu, Myanmar, wilayah konflik bersenjata yang saat ini dikuasai pemberontak.

Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan ada 20 orang WNI yang ditahan di wilayah tersebut.

"Ada 20 orang," kata Judha saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024).

Saat ini pihak KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan otoritas Myanmar, dan membuka komunikasi informal ke jejaring di Myawaddy.

Upaya Kemlu ini dilakukan untuk menelusuri kabar itu dan menyelamatkan WNI tersebut.

"KBRI juga melakukan komunikasi informal ke jejaring yang berada di Myawaddy," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemlu RI sendiri sejak tahun 2020 - Maret 2024 telah menangani 3.703 WNI yang terlibat penipuan daring.

Khusus di Myanmar, selama tahun 2024, ada 107 pengaduan di mana 44 WNI berhasil dipulangkan. Sedangkan 63 sisanya, masih berada di Myanmar.

"Sejak tahun 2020 hingga Maret 2024, Kemlu dan Perwakilan RI telah menangani 3.703 WNI yang terlibat online scam. Khusus di Myanmar, selama tahun 2024, terdapat 107 pengaduan di mana 44 telah berhasil pulang ke Indonesia," kata Judha.

Berkenaan dengan angka kasus penipuan pekerjaan ini dan beriringan kasus di Myanmar, Kemlu meminta para WNI berhati-hati dan waspada atas setiap tawaran bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi visa kerja resmi, dan tidak menandatangani kontrak sebelum berangkat.

Informasi dan prosedur resmi bekerja ke luar negeri dapat diakses melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

"Kemlu senantiasa mengimbau agar para WNI berhati hati dan waspada atas tawaran kerja di luar negeri namun tidak dilengkapi visa kerja resmi dan tidak menandatangani kontrak sebelum berangkat. Diimbau para WNI meminta informasi dan prosedur resmi bekerja ke luar negeri melalui Kemenaker, BP2MI atau Disnaker setempat," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas