Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji 200 Ribu Pekerja Palestina Ditahan, Serikat Pekerja Desak Israel Tuntaskan Kewajiban

Sepuluh serikat pekerja menuduh Israel melanggar hukum karena telah menahan gaji lebih dari 200.000 pekerja Palestina sejak awal perang.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gaji 200 Ribu Pekerja Palestina Ditahan, Serikat Pekerja Desak Israel Tuntaskan Kewajiban
JALAA MAREY / AFP
Pasukan keamanan Israel memeriksa dokumen para pekerja Palestina, yang bekerja di Israel, sebelum mengizinkan mereka melewati lubang di pagar keamanan di desa Muqeibila dekat kota Jenin di Tepi Barat pada 6 September 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Sepuluh serikat pekerja menuduh Israel melanggar hukum perburuhan internasional.

Tuduhan tersebut lantaran Israel telah menahan gaji lebih dari 200.000 pekerja Palestina sejak awal perang 7 Oktober 2023.

Pengaduan tersebut diajukan oleh serikat pekerja ke Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada hari Jumat (27/9/2024).

Para pekerja ini telah mengalami pencurian upah yang meluas karena penangguhan izin kerja dan pemutusan kontrak secara sepihak, dikutip dari Al-Arabiya.

Menurut pengaduan tersebut, 13.000 pekerja dari Jalur Gaza belum dibayar untuk pekerjaan yang dilakukan sebelum 7 Oktober.

Kemudian hampir 200.000 pekerja Palestina dari Tepi Barat belum diizinkan memasuki Israel sejak perang meletus hampir satu tahun lalu dan belum dibayar untuk pekerjaan yang dilakukan sebelum perang dimulai.

"Dua ratus ribu pekerja di Tepi Barat kehilangan pekerjaan mereka," kata direktur eksekutif Maan Workers Association, sebuah organisasi pekerja independen di Israel, Assaf Afiv, dikutip dari The Guardian.

BERITA REKOMENDASI

Menurut perkiraan ILO, upah harian rata-rata untuk pekerja Palestina di Israel adalah 297,30 shekel.

Dari jumlah tersebut, upah mingguan yang didapat rata-rata berkisar antara 2.100-2.600 shekel.

Namun setelah 7 Oktober 2023, Israel dengan sepihak mencabut izin kerja bagi sekitar 13.000 pekerja Palestina dan Gaza untuk bekerja secara legal di Israel.

Keputusan sepihak ini menyebabkan para pekerja tersebut tidak menerima upah sejak September dan Oktober. 

Upah tersebut seharusnya dibayarkan pada 9 Oktober.

Baca juga: UEA Tolak Permintaan Netanyahu untuk Bayar Pekerja Palestina yang Bekerja di Israel: Minta Zelensky

Menurut laporan ILO pada bulan Mei 2024, pengangguran di kalangan warga Palestina mencapai titik tertinggi sejak 7 Oktober 2023.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh seorang pekerja Palestina, Khaled Jamal Muhammad Karkash.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas