VIDEO Kisah Terpidana Mati Mary Jane: Desember 2024, Dipulangkan ke Tanah Kelahiran di Filipina
Ibu Mary Jane mengatakan putrinya mungkin tidak akan aman jika kembali ke Filipina.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso akan dipindahkan dari Indonesia ke negara asalnya, Filipina.
Kepindahan Mary Jane diperkirakan akan terjadi pada Desember 2024.
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra memastikan Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan IIB Yogyakarta.
Pemerintah Indonesia diketahui telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane.
Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke Filipina melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., Yusril menyatakan, tidak ada kata "bebas" dalam rilis itu.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril.
Yusril menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari presiden Filipina," kata Yusril.
Yusril menambahkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.
Yusril mengungkapkan, beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla.
Pembahasan juga telah dilakukan bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin.
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," kata Yusril.
Selain Filipina, Yusril menyebut ada negara yang telah mengajukan pemindahan napi, yakni Australia dan Prancis.
Mary Jane Masih Ditahan di Yogyakarta
Mary Jane Fiesta Veloso dipastikan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan IIB Yogyakarta.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (20/11/2024).
Ditjenpas merespons kabar dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024), bahwasanya Indonesia telah membebaskan terpidana Mary Jane.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," katanya, melalui keterangan tertulis yang disampaikan tim Humas Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Rabu (20/11/2024) dikutip dari Tribun Jogja (Tribun Network).
Deddy menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu
Menurutnya, salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati.
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan lain-lain," ungkapnya.
Deddy mengatakan para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti lewat perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).
Menurutnya, Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.
"Sehingga dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," ujarnya.
Lapas Kelas II B Yogyakarta juga menyatakan belum ada petunjuk maupun informasi terkait pembebasan MJV baik dari Kementerian Hukum dan Ham, Ditjen Pemasayarakatan, Kedutaan Filipina dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta yang memiliki wewenang penuh terhadap eksekusi Mary Jane Veloso (MVJ)
Pihak Lapas hanya dititipkan jadi konfirmasi lebih lanjut bisa di konfirmasi dengan pihak Kejaksaan.
Selain itu kondisi MJV saat ini juga disampaikan sehat dan masih beraktivitas seperti biasa.
![KEMERIAHAN HARI KARTINI : Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Mary-Jane-Veloso.jpg)
Kondisi Mary Jane
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba, belum dibebaskan.
“Hari ini, Rabu, 20 November 2024, saya sampaikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini dalam keadaan sehat walafiat di Lapas Perempuan Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunungkidul,” ujar Agung.
Agung menegaskan, hingga saat ini Mary Jane masih berstatus tahanan titipan Kejaksaan.
“Yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta dan tidak, ataupun belum, dibebaskan,” katanya.
Terkait isu yang beredar, Agung menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi apa pun dari Kejaksaan atau Kementerian Hukum dan HAM.
Koordinasi dengan Kejaksaan akan dilakukan bila ada perkembangan.
“Saat ini kami belum mendapatkan data atau informasi mengenai adanya pertemuan atau keputusan baru terkait status hukumnya. Untuk itu, kami hanya menjalankan tugas sebagai tempat penitipan tahanan,” tambahnya.
Agung juga memastikan tidak ada rencana pemindahan Mary Jane ke lapas lain.
“Belum ada rencana seperti itu, yang bersangkutan masih di Lapas Perempuan Yogyakarta,” tegasnya.
Presiden Marcos: Thank You Indonesia
Terpidana mati kasus penyelundupan heroin asal Filipina, Mary Jane akhirnya bebas dari penjara di Indonesia dan bisa pulang ke negaranya.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr melalui akun instagram pribadinya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).
“Mary Jane Veloso akan pulang,” demikian dikutip dari akun resmi Presiden Marcos.
Ia menyebut upaya membebaskan Mary Jane Veloso dari jerat hukuman di Indonesia merupakan perjalanan panjang dan sulit.
Warga negara Filipina ini ditangkap aparat penegak hukum Indonesia tahun 2010 karena kedapatan menyelundupkan heroin dan oleh pengadilan dia kemudian dijatuhi hukuman mati.
Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi hukuman mati terhadapnya cukup lama untuk mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya pulang ke Filipina.
Presiden Marcos pun menyampaikan ucapkan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia.
“Ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan bangsa kita dengan Indonesia,” timpalnya.
Presiden Marcos menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran pemerintah Indonesia atas “niat baik” mereka.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia – yang bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” katanya.
“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane di Filipina," sebut Presiden Marcos.
![Superstar tinju Filipina Manny Pacquiao bertemu terpidana mati Mary Jane Veloso (AFP)](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/manny-pacquiao-dan-mary-jane-veloso-nih2_20160902_165114.jpg)
Ibu Mary Jane Pilih Anaknya Dipenjara di Indonesia
Ibu Mary Jane mengatakan putrinya mungkin tidak akan aman jika kembali ke Filipina.
Celia, ibunda dari Mary Jane, bereaksi terhadap pengumuman Presiden Ferdinand Marcos Jr. bahwa putrinya akan pulang ke Filipina setelah 14 tahun di penjara Indonesia.
Mary Jane warga Filipina ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta, Indonesia, pada 25 April 2010 atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram.
Saat itu dia mengaku tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberikan oleh seorang yang bernama Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio diduga bandar narkoba.
Ia dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya.
Namun hukuman matinya ditunda dan kabarnya dia akan kembali ke Filipina.
Indonesia dan Filipina sepakat mengenai pengembalian Mary Jane ke Filipina, tetapi masih belum jelas apakah dia akan tetap dipenjara setelah kepulangannya.
Bagi Celia, akan lebih baik putrinya tetap ditahan di Indonesia daripada dipenjara di Filipina.
“Para po sa akin, sa amin pong pamilya, kung iuuwi si Mary Jane at ikukulong din po, gugustuhin ko po sa Indonesia siya nakakulong,” kata Celia dikutip dari media Filipina Inquirer.net.
Artinya: Bagi saya, bagi keluarga kami, kalau Mary Jane dibawa pulang dan masih dipenjara, saya lebih suka dia tetap dipenjara di Indonesia.
Dia kemudian menjelaskan “Dahil mas safe po ang kalooban namin dahil nakikita namin ang trato kay Mary Jane talagang mahal na mahal nila. Eh dito sa Pilipinas, hindi po kami nakakasiguro dahil international na sindikato po ang kalaban namin.”
Artinya: Karena kami merasa lebih aman karena melihat perlakuan terhadap Mary Jane yang sangat mereka cintai. Namun di sini, di Filipina, kami tidak yakin karena kami menentang sindikat internasional.
Kisah Mary Jane Yang Nyaris Dieksekusi
Berikut kisah terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso yang nyaris dieksekusi.
Diketahui Mary Jane telah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.
Kabar kepulangan Mary Jane itu disampaikan langsung Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dalam akun media sosial Instagram, Rabu (20/11/2024).
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos dalam akun media sosial Instagram.
Dia mengatakan dibebaskannya Mary Jane dari hukuman mati merupakan cerminan persahabatan Indonesia dan Filipina. Dia mengatakan Indonesia dan Filipina sama-sama bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang.
Bongbong menyadari Mary Jane memang bersalah berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia.
Namun, katanya, Mary Jane juga merupakan korban dari keadaan lingkungannya di Filipina.
"Kisah Mary Jane menggetarkan banyak orang: seorang ibu yang terjebak genggaman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa sehingga mengubah jalannya hidupnya. Sementara dia bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban keadaannya," ucap Bongbong.
Dia bersyukur jalur diplomasi dapat menunda cukup lama eksekusi mati Mary Jane yang ditangkap pada tahun 2010. Dia mengatakan Filipina siap menyambut Mary Jane.
Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina," ujar Bongbong.
Awal Kasus
Kasus narkoba yang menjerat Mary Jane berawal ketika dirinya tertangkap di Bandara Adi Sucipto, DI Yogyakarta pada 25 April 2010 lalu.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 7 April 2021, niatan Mary Jane ke Yogyakarta untuk mencari kerja yang dijanjikan oleh rekannya bernama Christine atau Kristina.
Sebelum terbang ke Yogyakarta, Mary Jane terlebih dahulu dibelikan sebuah koper oleh rekannya tersebut serta diberi uang 500 dolar AS.
Namun, setibanya di Bandara Adi Sucipto, Mary Jane merasakan kopernya berat meski dia mengetahui bahwa tidak ada isinya.
Nahas, setelah sampai di bagian pemindaian, petugas bandara menemukan heroin seberat 2,6 kilogram terbungkus alumunium foil.
Tak Bisa Bela Diri karena Cuma Bisa Bahasa Tagalog, Berujung Vonis Mati
Singkat cerita, Mary Jane pun diinterogasi oleh pihak kepolisian usai penemuan heroin tersebut.
Namun, kata pengacara Mary Jane, Agus Salim, Mary Jane tidak bisa melakukan pembelaan lantaran dia hanya bisa berbicara Tagalog.
Lalu, pada saat diinterogasi, Agus Salim menyebut kliennya juga sempat tidak difasilitasi pengacara ataupun penerjemah.
Tak sampai di situ, saat sidang digelar, Mary Jane hanya difasilitasi penerjemah yang tidak berlisensi.
Diduga akibat hal tersebut, hakim pun menjatuhi vonis mati kepada Mary Jane, di mana lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Setelah divonis, Mary Jane pun menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Klas II A Yogyakarta dan sempat pindah ke Lapas Klas II B Yogyakarta di Gunungkidul, Yogyakarta.
Sempat Ajukan Grasi, Ditolak SBY dan Jokowi
Pada Agustus 2011, Presiden Filipina saat itu, Benigno S Aquino III mengajukan permohonan grasi untuk Mary Jane kepada Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, grasi itu tidak dilanjuti lanaran ketika itu Indonesia memiliki moratorium soal ekseksui.
Kemudian, saat Joko Widodo (Jokowi) dilantik menjadi Presiden ke-7 RI, dia menerbitkan kebijakan untuk menolak seluruh grasi dari narapidana narkoba.
Kebijakan ini terbit lantaran saat itu Indonesia dinyatakan dalam darurat narkoba.
Alhasil, grasi yang diajukan Mary Jane pada Januari 2015 turut berujung penolakan.
Batal Dihukum Mati Tahun 2015 Imbas Perekrutnya Ditangkap Polisi Filipina
Pada tahun 2015, sempat mencuat isu Mary Jane bakal dihukum mati di Nusakambangan, Cilacap.
Namun, pada menit-menit akhir, eksekusi mati terhadap Mary Jane dibatalkan lantaran adanya permintaan dari Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.
Pasalnya, ada informasi bahwa keberadaan narkoba di koper Mary Jane adalah bukan miliknya.
Sehingga, mencuat kabar bahwa Mary Jane diperalat untuk menjadi kurir narkoba.
Akhirnya, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane pada 29 April 2015.
Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo membenarkan terkait adanya indikasi bahwa Mary Jane bukanlah kurir narkoba dan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi ini diketahui setelah Pemerintah Filipina meminta kesaksian Mary Jane setelah perekrut dirinya yaitu Kristina menyerahkan diri ke kepolisian Filipina sehari sebelum Mary Jane dieksekusi mati.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana untuk narapidana asing atau transfer of prisoner.
Dikutip dari Kompas.com, Yusril menyebut pemindahan narapidana asing disesuaikan dengan permohonan dari pemerintah negara asal.
Dia juga mengungkapkan bahwa keputusan ini menjadi rumusan awal kebijakan untuk penyelesaian masalah narapidana asing di Indonesia.
"Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," kata Yusril dalam keterangan tertulis dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, pada Senin (11/11/2024) lalu.
Pasca batalnya Mary Jane bebas dihukum mati, Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia.
Dia mengungkapkan upaya pemulangan Mary Jane adalah perjalanan yang panjang dan sulit.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," jelasnya.(Tribun Network)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.