35 WNI Diamankan Otoritas Malaysia, Diduga Terlibat Perdagangan Orang
Sebanyak 35 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Malaysia karena diduga terlibat kasus perdagangan orang.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 35 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Malaysia karena diduga terlibat kasus perdagangan orang.
Departemen Imigrasi Malaysia membongkar sindikat perdagangan manusia dalam operasi di Kota Rantau Panjang, Kelantan, Rabu (20/11/2024).
Dirjen Departemen Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban, mengungkapkan operasi itu melibatkan sejumlah petugas.
Seperti Unit Taktis Khusus dan Divisi Intelijen dan Operasi Khusus dari Departemen Imigrasi di Putrajaya dan Kelantan.
Butuh waktu dua minggu intelijen Malaysia untuk mengungkapnya.
Mereka mengidentifikasi sebuah sepeda motor yang mencurigakan dan terlihat sedang mengangkut penumpang dari pangkalan ilegal ke sebuah mobil van yang sedang menunggu.
“Tim operasi bertindak untuk mengepung lokasi dan berhasil menahan mobil van dan sepeda motor tersebut," jelasnya kepada media Malaysia, Sinar Harian, pada Jumat (22/11/2024).
Tidak cuma WNI, sejumlah warga negara lain juga ditangkap.
Total 47 orang diamankan.
Seorang warga Thailand diduga kuat merupakan dalang sindikat ini.
Selain itu, seorang warga Thailand lainnya diyakini menjadi pengangkut dan dua pria Malaysia serta empat warga Thailand menjadi sindikat.
Baca juga: Cerita WNI di Brasil Sambut Antusias Kedatangan Prabowo, Bahagianya Vina Bisa Jabat Tangan Prabowo
“Sebanyak 47 orang ditahan, berusia antara 34 dan 67 tahun,” katanya.
Adapun untuk 35 WNI, terdiri dari 13 pria dan 22 perempuan.
Ada pula satu pria Myanmar yang diamankan.
Selain paspor, petugas juga menyita tujuh telepon genggam, uang tunai sebesar 6.510 ringgit Malaysia, Rp706.000, dan 11 dolar Singapura.
“Enam kendaraan juga disita, termasuk empat mobil van komuter Thailand, sebuah mobil Naza Ria, dan sebuah sepeda motor Honda Wave yang diduga digunakan untuk mengangkut para imigran gelap,” katanya.
Zakaria mengatakan, modus operandi sindikat ini adalah dengan mengincar warga negara asing yang masuk dalam daftar hitam dan ingin masuk ke Malaysia.
Dia menjelaskan, para imigran ilegal akan dibawa ke Malaysia melalui pangkalan ilegal di Rantau Panjang ke tempat-tempat tujuan di sekitar Lembah Klang dengan menggunakan mobil van turis Thailand.
Dia mencatat biaya yang dikenakan antara 3.000-6.000 ringgit Malaysia per imigran ilegal, tergantung pada kewarganegaraan.
Lebih lanjut, Zakaria mengatakan, sindikat ini diyakini telah beroperasi selama dua bulan.
“Dua pria Malaysia dan enam pria Thailand ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran di bawah Pasal 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007. Sementara itu, warga negara asing lainnya ditahan karena dicurigai melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Malaysia,” tambahnya.
Dia menyatakan, semua orang yang ditahan dibawa ke Kantor Divisi Penegakan Hukum, JIM Kelantan, untuk tindakan lebih lanjut.
“Departemen Imigrasi sangat menghargai informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang mengarah pada pembongkaran sindikat ini. Departemen akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang terbukti bersalah berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan ATIPSOM 2007,” katanya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)