Negara-negara yang Patuh Putusan ICC Tangkap Netanyahu, Tak Sedikit yang Galau
Berikut reaksi di seluruh dunia beragam, dengan AS menolak keputusan ICC tangkap Netanyahu dan Prancis serta Inggris menyatakan reaksi yang netral
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant — serta komandan senior Hamas Mohammed Deif, yang diklaim telah dibunuh oleh militer Israel pada bulan Juli — yang memicu gelombang reaksi di Timur Tengah.
ICC menerima permintaan Kepala Jaksa Karim Khan pada bulan Mei untuk mendakwa Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan dari 8 Oktober hingga 20 Mei dalam perang Israel yang sedang berlangsung di Gaza .
"Sehubungan dengan kejahatan tersebut, [majelis praperadilan pengadilan] menemukan alasan yang wajar untuk meyakini bahwa Tn. Netanyahu … dan Tn. Gallant … memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut sebagai pelaku bersama karena melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan orang lain: kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," kata ICC, dikutip dari AL Monitor.
Pemerintah setempat di Gaza memperkirakan jumlah korban tewas akibat perang telah melampaui 43.000.
Surat perintah tersebut berarti bahwa Netanyahu dan Gallant dapat ditangkap jika mereka bepergian ke salah satu dari 125 negara anggota ICC.
Kantor Netanyahu, bersama dengan banyak menteri Israel dan anggota Knesset, mengecam putusan ICC. Netanyahu mengatakan keputusan itu "antisemit" dan menyebutnya "pengadilan Dreyfus modern."
Reaksi di seluruh dunia beragam, dengan AS menolak keputusan itu dan Prancis serta Inggris menyatakan reaksi yang lebih netral.
Amerika Serikat
Gedung Putih mengatakan pemerintah AS "pada dasarnya menolak" keputusan ICC. Dewan Keamanan Nasional mengatakan "sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini."
“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara tersebut.
Kanada, Prancis, Inggris
Baca juga: Netanyahu Tak Gentar Surat Penangkapan dari ICC, Negara-negara yang Membelot tapi Cari Muka
Pemerintah Kanada, Prancis, dan Inggris secara terpisah mengatakan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan tersebut. "Sangat penting bagi semua orang untuk mematuhi hukum internasional," kata Perdana Menteri Justin Trudeau, seraya menambahkan bahwa Kanada akan mematuhi putusan pengadilan internasional.
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan negaranya menghormati independensi ICC, tetapi ia tidak mengatakan apakah ICC akan menegakkan surat perintah tersebut.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan Paris akan bertindak “sesuai dengan undang-undang ICC.”