Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Deutsche Welle

MK Hentikan Sementara Sidang Gugatan UU selama Adili Sengketa Pilkada

MK tunda sidang pengujian undang-undang (PUU) untuk fokus pada sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa…

zoom-in MK Hentikan Sementara Sidang Gugatan UU selama Adili Sengketa Pilkada
Deutsche Welle
MK Hentikan Sementara Sidang Gugatan UU selama Adili Sengketa Pilkada 

Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sementara sidang pengujian undang-undang (PUU) untuk persiapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. MK menyatakan akan fokus menuntaskan sidang sengketa hasil Pilkada.

"Iya, PUU sebenarnya ditangguhkan. Memang ada peraturan Mahkamah Konstitusi, ketika ada penangan-penanganan yang khusus, PHPU, Pileg Pilpres, Pilkada, perkara pengujian. Tapi selama ini selalu ditangguhkan dulu," kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Suhartoyo tak menjelaskan detail penangguhan dilakukan hingga kapan. MK sendiri telah melantik Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada 2024 yang beranggotakan 735 orang. Mereka bertugas mulai 27 November 2024 sampai 14 Maret 2025.

"Sebab, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pada prinsipnya pengajuan permohonan kepada MK hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali, baik secara luring maupun daring, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penerapan suara hasil pemilihan oleh KPU," ujarnya.

MK sendiri memiliki waktu paling lama 45 hari kerja untuk menuntaskan sengketa hasil Pilkada.

Berita Rekomendasi
Sumber: Deutsche Welle
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas