Departemen Kehakiman AS Akhiri Kasus Pidana Terhadap Trump
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) resmi menghentikan upaya penuntutan pidana terhadap mantan Presiden Donald Trump.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
Fox 2
Donald Trump (78) dari Partai Republik akan dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pada Senin, 20 Januari 2025, di Front Barat US Capitol di Washington, D.C. setelah dalam Pemilu AS.
Chutkan menyetujui permintaan tersebut.
Dia menegaskan bahwa kekebalan yang diberikan kepada presiden adalah sementara.
Kasus Lainnya
Trump adalah mantan presiden pertama yang dikenakan dakwaan pidana dan masih menghadapi dua penuntutan di tingkat negara bagian.
Di New York, Trump dinyatakan bersalah karena memalsukan catatan bisnis.
Sementara di Georgia, penuntutan terkait upaya membalikkan hasil pemilu 2020 masih tertunda.
Jaksa Agung Merrick Garland menunjuk Smith untuk menangani penyelidikan federal setelah Trump mengumumkan kampanyenya.
Meski kasus hukum yang menjerat Trump berakhir, masa depan hukumnya masih belum pasti, terutama dengan potensi penuntutan di tingkat negara bagian yang masih berlangsung.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)