Fatwa Terhadap VPN Dinilai Mengancam Kebebasan Digital di Pakistan
Pemerintah Pakistan mengeluarkan fatwa haram terhadap Virtual Private Network (VPN), yang memungkinkan pengguna terhubung ke internet secara.
Editor: Wahyu Aji
Pertama dan terutama, ada masalah kebebasan individu. Hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan hak untuk mengakses informasi adalah hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi Pakistan dan hukum hak asasi manusia internasional.
Dukungan fatwa terhadap kontrol pemerintah atas ruang digital melemahkan hak-hak ini, yang berpotensi membuat individu rentan terhadap pengawasan dan penyensoran. Selain itu, fatwa tersebut juga dapat memperburuk ketidaksetaraan yang ada dalam akses terhadap informasi.
Banyak kelompok terpinggirkan, termasuk minoritas agama, jurnalis, dan aktivis politik, sudah menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi independen. Pembatasan VPN dapat mempersulit kelompok-kelompok ini untuk menerobos sensor dan menemukan sumber berita dan informasi alternatif.
Baca juga: Bentrok Kelompok Syiah dan Sunni di Pakistan Tewaskan 82 Orang, Gencatan Senjata 7 Hari Disepakati
Hal ini dapat berdampak buruk pada partisipasi dan aktivisme politik, terutama di negara yang kebebasan berbicaranya semakin terkekang.