Polri: Potensi Tersangka Baru dari Kasus Judi Online
Polri sebut ada potensi sejumlah tersangka baru dari kasus judi online yang menjerat mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.…
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus mafia pembuka blokir situs atau website judi online (judol) yang melibatkan pegawai serta mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebutkan ada potensi jumlah tersangka bertambah.
"Rekening dan akun e-commerce (para tersangka) yang telah kami blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024).
Karyoto mengatakan pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Pemberantasan judi online, menurut dia, merupakan salah satu poin dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya," tuturnya.
Dia mengajak semua pihak memerangi judi online. Dia menegaskan praktik judi online merusak moral generasi bangsa.
"Polda Metro Jaya memandang bahwa judi online tidak hanya merupakan kejahatan teknologi, tetapi juga kejahatan yang merusak moral dan mental generasi bangsa. Oleh karena itu, pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Hingga kini, ada 24 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya ada 10 orang yang merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan para tersangka yang berasal dari Komdigi sudah dijatuhi sanksi pemberhentian alias dipecat.
Dugaan korupsi ikut diusut
Polisi juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kasus mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi menggunakan pasal suap hingga gratifikasi.
"Dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11).
Karyoto mengatakan sebanyak 18 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum.
"Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," ujarnya. (rs/rs)