Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paspampres Hadang Polisi yang Hendak Menggeledah Kantor Presiden Korsel

Polisi menghadapi hadangan pasukan pengamanan presiden (paspampres) saat hendak menggerebek kantor kepresidenan Korea Selatan (Korsel).

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Paspampres Hadang Polisi yang Hendak Menggeledah Kantor Presiden Korsel
Yonhap
Penyidik ​​polisi memasuki kompleks kantor kepresidenan di Seoul pada 11 Desember 2024 untuk menggeledah gedung kantor tersebut guna mencari materi yang terkait dengan penerapan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol minggu lalu. 

 TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Polisi menghadapi hadangan pasukan pengamanan presiden (paspampres) saat hendak menggerebek kantor kepresidenan Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (11/12/2024).

Dinas keamanan presiden menghadang polisi yang datang untuk menyelidiki  dugaan pemberontakan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol setelah memberlakukan darurat militer pekan lalu.

Sebuah tim yang terdiri dari 18 penyidik polisi ​​tiba di kompleks kantor kepresidenan sesaat sebelum tengah hari.

Mereka hendak mencari materi yang terkait dengan dekrit darurat militer, termasuk catatan rapat kabinet yang diadakan sesaat sebelum Yoon mengumumkan perintah darurat militer  pada tanggal 3 Desember 2024, menurut Kantor Investigasi Nasional Badan Kepolisian Nasional (NPA).

Namun hingga pukul 4 sore, para penyelidik belum memasuki gedung kantor presiden karena pembicaraan masih berlangsung dengan dinas keamanan presiden mengenai bagaimana penggerebekan akan dilakukan.

Surat perintah penggeledahan mencantumkan Yoon sebagai tersangka.

Dimana kantor presiden, ruang rapat Kabinet, Dinas Keamanan Presiden, dan gedung Kepala Staf Gabungan (JCS) sebagai subjek penggerebekan.

Berita Rekomendasi

Markas besar JCS terletak di kompleks yang sama dan komando darurat militer menggunakan ruang bawah tanah sebagai ruang situasi selama enam jam darurat militer diberlakukan.

Dikutip dari Yonhap, polisi berusaha memasuki gedung untuk menyita materi yang terkait dengan operasinya.

Laporan sebelumnya mengatakan Yoon tidak berada di dalam gedung kantor kepresidenan pada saat percobaan penggerebekan itu.

Presiden Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemberontakan dan pembangkangan.

Ia juga dilarang meninggalkan negara itu, menjadi presiden pertama yang dijatuhi larangan keluar negeri,

Polisi menduga Yoon mendalangi pemberontakan tersebut.

Komandan Perang Khusus Angkatan Darat Letnan Jenderal Kwak Jong-keun mengatakan kepada para anggota parlemen pada hari Selasa bahwa dia diperintahkan oleh Yoon untuk menyeret keluar para anggota parlemen dari dalam gedung Majelis Nasional untuk menghentikan mereka mencabut perintah darurat militer minggu lalu.

Petugas penegak hukum juga telah membuka kemungkinan untuk menempatkan Yoon dalam penangkapan darurat tanpa surat perintah mengingat beratnya pemberontakan, kejahatan yang hukumannya hingga mati.

Polisi juga menggerebek kantor NPA, Badan Kepolisian Metropolitan Seoul (SMPA), dan Garda Polisi Majelis Nasional pada hari Rabu.

Pencarian tersebut dilakukan menyusul penangkapan darurat terhadap kepala NPA Cho Ji-ho dan kepala SMPA Kim Bong-sik pada dini hari.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas