Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamas Sambut Irlandia yang Dukung Afrika Selatan Gugat Israel di ICJ soal Genosida di Gaza

Hamas menyambut Irlandia yang mendukung Afrika Selatan yang menggugat Israel di ICJ karena melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hamas Sambut Irlandia yang Dukung Afrika Selatan Gugat Israel di ICJ soal Genosida di Gaza
FOTO AFP / MOHAMMED ABED
Juru bicara Brigade Ezzedine al-Qassam, sayap militer gerakan Islam Palestina Hamas yang menguasai Gaza, Abu Ubaida (kanan) memberikan konferensi pers di Kota Gaza pada 9 April 2011. 

TRIBUNNEWS.COM - Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) menyambut baik pengumuman Republik Irlandia untuk ikut serta dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

"Langkah ini adalah penegasan sikap berani Republik Irlandia terhadap perjuangan Palestina dan sikap kemanusiaannya, serta biasnya terhadap nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia mengingat genosida Zionis yang dialami rakyat kami di Gaza,” kata Hamas dalam pernyataannya, Kamis (12/12/2024).

Hamas menghargai posisi Irlandia dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina dan perjuangan mereka untuk mencapai kebebasan.

Gerakan tersebut juga menyatakan Irlandia mendukung hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara mereka.

"Kami menyerukan semua negara di dunia untuk bergabung dalam kasus genosida yang diajukan terhadap entitas Zionis di Mahkamah Internasional," kata Hamas.

Hamas juga menyerukan untuk meningkatkan segala bentuk tekanan terhadap pendudukan Israel, menghentikan agresi terhadap rakyat Palestina, dan mencegah para pemimpin Israel dari impunitas atas kejahatan mereka terhadap kemanusiaan, seperti diberitakan Felesteen News.

Pada akhir Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional dengan alasan melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan Genosida tahun 1948.

Berita Rekomendasi

Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk memutuskan tindakan pencegahan mengingat keseriusan situasi di Gaza.

Sidang diadakan mengenai permintaan tindakan pencegahan di Den Haag pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024.

Saat ini, proses pengadilan masih berjalan dan pada Oktober lalu, Afrika Selatan telah menyerah bukti genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Sementara itu, Israel menolak tuduhan Afrika Selatan.

Baca juga: Irlandia Secara Resmi Bergabung dengan Afrika Selatan, Menggugat Israel

Jumlah Korban di Jalur Gaza

Israel yang didukung Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa masih melancarkan agresinya di Jalur Gaza.

Jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 44.835 jiwa dan 106.356 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Kamis (12/12/2024) menurut Kementerian Kesehatan Gaza, dan 1.147 kematian di wilayah Israel, dikutip dari Anadolu Agency.

Sebelumnya, Israel mulai menyerang Jalur Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, meluncurkan Operasi Banjir Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023), untuk melawan pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa sejak pendirian Israel di Palestina pada tahun 1948.

Israel mengklaim, ada 101 sandera yang hidup atau tewas dan masih ditahan Hamas di Jalur Gaza, setelah pertukaran 105 sandera dengan 240 sandera Palestina pada akhir November 2023.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas