Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan, Buntut Darurat Militer di Korsel

Presiden Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Parlemen Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12/2024) ini

Penulis: Dodi Esvandi
zoom-in Breaking News: Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan, Buntut Darurat Militer di Korsel
Yonhap
Presiden Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Parlemen Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12) ini, menyusul huru-hara darurat militer yang diputuskannya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Presiden Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Parlemen Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12/2024) ini, menyusul huru-hara darurat militer yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.

Pemakzulan Yoon diputuskan setelah Parlemen Korea Selatan melakukan vooting atau pemungutan suara di Majelis Nasional Korea. 

Seperti dilansir oleh kantor berita AFP, total ada 300 suara yang ikut memilih dalam pemungutan suara di parlemen itu.

Untuk menyingkirkan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya, pihak oposisi Korea membutuhkan 200 suara.

Hasilnya dalam vooting itu, sebanyak 204 anggota parlemen menyatakan mendukung pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, sebanyak 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.

Partai berkuasa di Korea Selatan, yakni People Power Party (PPP) turut memberi suaranya dalam vooting tersebut.

Vooting pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dilakukan atas tuduhan "pemberontakan" minggu lalu, yang menyebabkan Korea Selatan mengalami kekacauan politik paling parah dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Kisruh Darurat Militer Korea Selatan, Mengapa Korea Utara Diam?

Berita Rekomendasi

Mosi pemakzulan ini mencakup tuduhan bahwa Yoon secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menghalang-halangi para anggota parlemen.

Setelah proses di parlemen ini, selanjutnya pemakzulan Yoon akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel. 

Proses diperkirakan akan memakan waktu lama.

Selama dalam proses itu, pemerintahan akan dipegang perdana menteri.

Selain dimakzulkan dari jabatannya, Presiden Yoon juga sedang diselidiki polisi atas tuduhan pemberontakan. 

Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas