Pemakzulan Jilid 2 terhadap Yoon Suk Yeol Dimulai
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menghadapi pemungutan suara pemakzulan, setelah upaya pertama gagal.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menghadapi pemungutan suara pemakzulan, setelah upaya pertama gagal.
Anggota parlemen dijadwalkan untuk bersidang hari ini pada pukul 16.00 waktu setempat untuk menentukan nasib presiden terkait kegagalannya dalam menerapkan darurat militer.
Oposisi membutuhkan dukungan dari partai berkuasa, People Power Party (PPP), untuk mencapai 200 suara yang diperlukan agar pemakzulan dapat diloloskan, The Guardian melaporkan.
Hingga Jumat (13/12/2024) kemarin, tujuh anggota parlemen dari PPP telah menyatakan dukungannya, namun masih dibutuhkan dukungan tambahan untuk memastikan keberhasilan pemungutan suara.
Jika pemakzulan disetujui, Yoon akan diberhentikan sementara.
Lalu Perdana Menteri Han Ducksoo akan menjabat sebagai presiden sementara.
Pengadilan Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.
Jika pemakzulan berhasil, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan.
Ribuan warga Korea Selatan turun ke jalan di Seoul untuk menuntut pengunduran diri Yoon, setelah deklarasi darurat militer yang kontroversial.
Sejumlah unjuk rasa diperkirakan akan berlangsung di dekat gedung parlemen, dengan penyanyi Kpop Yuri dari Girls Generation turut mendukung aksi tersebut.
"Tetaplah aman dan jaga kesehatan Anda," ujarnya secara daring.
Yoon bersumpah untuk berjuang hingga akhir, sementara pemimpin partai oposisi Demokrat, Lee Jaemyung, meminta anggota PPP untuk mendengarkan suara rakyat.
Baca juga: 10 Fakta Pergolakan Politik di Korsel, Korut Kritik Yoon Suk Yeol hingga Mosi Pemakzulan Kedua
"Sejarah akan mengingat dan mencatat pilihan Anda," kata Lee.
Kim Minseok, anggota parlemen oposisi, menyatakan keyakinannya bahwa mosi pemakzulan akan disetujui.