Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yogi Ageng Prayogo Ditangkap Polisi Jepang Lagi Hari Rabu

Tersangka memang menyangkal niat membunuh namun kami mendapatkan bukti bukti kuat dia berniat membunuh

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Yogi Ageng Prayogo Ditangkap Polisi Jepang Lagi Hari Rabu
Foto Kyodo
Markas besar kepolisian Shizuoka 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap kembali oleh polisi Jepang Rabu ini (18/12/2024) karena dicurigai kuat mencoba membunuh Sumio Kobayashi yang menganggur dengan menebas kepalanya dengan pisau di pintu masuk sebuah kediaman di Kakegawa Shizuoka sekitar pukul 17:15 pada 18 November 2024.

"Sebelumnya tersangka telah ditangkap pada 28 November karena dicurigai mencoba membunuh istri Kobayashi, Tomiko, 78, yang menebasnya dengan pisau," ungkap sumber Tribunnews.com Rabu (18/12/2024).

Menurut polisi, tersangka dan pasangan itu tidak saling mengenal. Keduanya (suami istri Kobayashi)  terluka parah serta perlu perawatan selama sekitar satu bulan.

"Tersangka memang menyangkal niat membunuh. Namun kami mendapatkan bukti bukti kuat dia berniat membunuh, sehingga ditangkap kembali hari ini (18/12/2024)" tambah sumber itu lagi.

Yogi yang pekerja di Jepang itu    tinggal di Chihama, Kota Kakegawa, Shizuoka.

Baca juga: Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Ibu Pelaku Sempat Tidak Percaya Putranya Membunuh

Menurut polisi,  Yogi  diduga menebas kepala dan wajah seorang pria berusia 81 tahun yang tinggal di rumah dengan pisau dapur dengan niat membunuh di sebuah rumah pribadi di Kuniyasu, Kota Kakegawa, sekitar pukul 17:15 pada 18 November, menyebabkan luka serius pada pria yang diperkirakan baru  akan pulih sepenuhnya selama satu bulan perawatan.

Berita Rekomendasi

Yogi menurut polisi  setelah kejadfian itu   lalu menjatuhkan pisau di tempat kejadian dan melarikan diri.

 Polisi masih terus melakukan penyelidikan terperinci seperti tujuan kejahatan tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Polisi boleh menangkap tersangka 10 hari. Lalu bisa diperpanjang 10 hari lagi dengan surat dari pengadilan dan berulang ulang selama ada surat dari pengadilan.

Sementara itu bagi para pengusaha UKM Handicraft Indonesia dan pecinta Jepang   dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dan Handicraft dengan mengirimkan email ke: tkyjepang@gmail.com  Subject: WAG Pecinta Jepang/Handicraft. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas