Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Badan Antikorupsi Korsel Siap Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Badan Antikorupsi Korsel rencanakan penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol, setelah Pengadilan setujui surat perintah penangkapan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
Editor: timtribunsolo
zoom-in Badan Antikorupsi Korsel Siap Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol
Yonhap News
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol. Badan Antikorupsi Korsel rencanakan penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol, setelah Pengadilan setujui surat perintah penangkapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Antikorupsi Korea Selatan (Korsel) mengumumkan rencana untuk menangkap Presiden Yoon Suk Yeol setelah pengadilan menyetujui surat perintah penangkapan terhadapnya.

Penangkapan ini dijadwalkan akan dilakukan sebelum batas waktu surat perintah yang berakhir pada 6 Januari 2025.

Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan menyusul keputusan Yoon Suk Yeol untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024, yang memicu krisis politik di negara tersebut.

Keputusan tersebut telah menyebabkan Majelis Nasional yang dikuasai oposisi memilih untuk memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024.

Yoon Suk Yeol menghadapi tuntutan pidana atas penyalahgunaan kekuasaan dan pemberontakan, yang dapat berakibat pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Tim hukum Yoon mengeklaim bahwa surat perintah tersebut ilegal dan tidak sah, dengan alasan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki presiden atas tuduhan pemberontakan.

Sejak pemakzulannya, Yoon telah mengabaikan panggilan untuk hadir dalam pemeriksaan oleh polisi dan Badan Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi, yang menyelidiki apakah pernyataan darurat militernya termasuk dalam kategori pemberontakan.

Rekomendasi Untuk Anda

Penangkapan Yoon Suk Yeol akan menjadikannya presiden petahana pertama yang ditahan dalam sejarah Korea Selatan.

Meskipun kekuasaan Yoon telah ditangguhkan, Mahkamah Konstitusi masih mempertimbangkan apakah akan memberhentikannya secara resmi atau mengembalikannya ke jabatan.

Yoon, yang memiliki kekebalan dari tuntutan pidana sebagai presiden, tidak dilindungi dari tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.

Dengan situasi yang terus berkembang, perhatian publik dan media akan terus tertuju pada langkah selanjutnya dalam proses hukum yang melibatkan Yoon Suk Yeol.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas