Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imran Khan dan Istri Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara Terkait Kasus Al-Qadir Trust

Imran Khan, dan istrinya, Bushra Bibi, baru saja dijatuhi hukuman terkait dengan kasus besar yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Imran Khan dan Istri Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara Terkait Kasus Al-Qadir Trust
Arif ALI / AFP
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan (kanan) bersama istrinya Bushra Bibi (kiri) tampak saat ia menandatangani jaminan jaminan dalam berbagai kasus, di kantor panitera di Pengadilan Tinggi, di Lahore pada 17 Juli 2023. Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada 31 Januari 2024, kata media lokal, setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus yang melibatkan hadiah yang diterimanya saat menjadi perdana menteri. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, dan istrinya, Bushra Bibi, baru saja dijatuhi hukuman terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Pada Jumat (17/1/2025), mereka dijatuhi hukuman penjara dalam kasus yang berhubungan dengan Al-Qadir University Project Trust milik Khan.

Dikutip dari Al Jazeera, Imran Khan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sementara Bushra Bibi mendapat hukuman tujuh tahun.

Selain itu, Khan juga dikenakan denda sebesar 1 juta rupee Pakistan (sekitar $3.500).

Sedangkan istrinya didenda setengah dari jumlah tersebut, NewsX melaporkan.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Akuntabilitas di Rawalpindi, yang telah beberapa kali menunda putusan sebelumnya.

Apa Itu Kasus Al-Qadir Trust?

Kasus Al-Qadir Trust berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Imran Khan dan istrinya terkait pendirian Al-Qadir University Trust.

Berita Rekomendasi

Trust ini merupakan lembaga pendidikan nirlaba yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin.

Khan dan Bibi diduga memperoleh tanah senilai miliaran rupee dari Malik Riaz, seorang taipan properti terkenal, untuk mendirikan universitas tersebut.

Badan Akuntabilitas Nasional (NAB) menyelidiki tuduhan bahwa Khan, sebagai Perdana Menteri Pakistan antara 2018 dan 2022, terlibat dalam kesepakatan quid pro quo dengan Riaz.

Baca juga: Demo Minta Imran Khan Bebas, 6 Orang Tewas dalam Bentrok di Pakistan

Disebutkan bahwa transaksi ini memungkinkan pencucian uang lebih dari $239 juta, yang diduga merugikan negara.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian panjang kasus hukum yang dihadapi oleh Khan sejak ia digulingkan dari jabatan perdana menteri pada 2022.

Vonis kali ini menambah daftar panjang kasus yang masih menunggu keputusan.

Khan serta pendukungnya menganggap putusan ini sebagai bagian dari perburuan politik terhadapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas