Imran Khan dan Istri Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara Terkait Kasus Al-Qadir Trust
Imran Khan, dan istrinya, Bushra Bibi, baru saja dijatuhi hukuman terkait dengan kasus besar yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, dan istrinya, Bushra Bibi, baru saja dijatuhi hukuman terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Pada Jumat (17/1/2025), mereka dijatuhi hukuman penjara dalam kasus yang berhubungan dengan Al-Qadir University Project Trust milik Khan.
Dikutip dari Al Jazeera, Imran Khan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sementara Bushra Bibi mendapat hukuman tujuh tahun.
Selain itu, Khan juga dikenakan denda sebesar 1 juta rupee Pakistan (sekitar $3.500).
Sedangkan istrinya didenda setengah dari jumlah tersebut, NewsX melaporkan.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Akuntabilitas di Rawalpindi, yang telah beberapa kali menunda putusan sebelumnya.
Apa Itu Kasus Al-Qadir Trust?
Kasus Al-Qadir Trust berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Imran Khan dan istrinya terkait pendirian Al-Qadir University Trust.
Trust ini merupakan lembaga pendidikan nirlaba yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin.
Khan dan Bibi diduga memperoleh tanah senilai miliaran rupee dari Malik Riaz, seorang taipan properti terkenal, untuk mendirikan universitas tersebut.
Badan Akuntabilitas Nasional (NAB) menyelidiki tuduhan bahwa Khan, sebagai Perdana Menteri Pakistan antara 2018 dan 2022, terlibat dalam kesepakatan quid pro quo dengan Riaz.
Baca juga: Demo Minta Imran Khan Bebas, 6 Orang Tewas dalam Bentrok di Pakistan
Disebutkan bahwa transaksi ini memungkinkan pencucian uang lebih dari $239 juta, yang diduga merugikan negara.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian panjang kasus hukum yang dihadapi oleh Khan sejak ia digulingkan dari jabatan perdana menteri pada 2022.
Vonis kali ini menambah daftar panjang kasus yang masih menunggu keputusan.
Khan serta pendukungnya menganggap putusan ini sebagai bagian dari perburuan politik terhadapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.