Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Junior Nordi Agusto, Salah Satu Pelaku Pembunuhan WNI di Isesaki Gunma Ditangkap Polisi Jepang

Enam orang, termasuk Junior Nordi Agusto Poluan diduga membobol sebuah apartemen di Kota Isesaki pada November 2024 .

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Junior Nordi Agusto, Salah Satu Pelaku Pembunuhan WNI di Isesaki Gunma Ditangkap Polisi Jepang
Foto NTV/NNN
Kepolisian Gunma meringkus Junior Nordi Agusto Poluan (21), Warga Negara Indonesia (WNI), pelaku pembunuhan Abdulrohman (37), juga warga Indonesia, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kepolisian Gunma meringkus Junior Nordi Agusto Poluan  (21), Warga Negara Indonesia (WNI), pelaku pembunuhan Abdulrohman (37), juga warga Indonesia, Kamis (16/1/2025).

"Kasus pembunuhan tahun lalu, enam pria Indonesia akhirnya ditangkap karena diduga membunuh seorang pria Indonesia di sebuah apartemen di Kota Isesaki, Prefektur Gunma," ungkap sumber Tribunnews.com di Kepolisian Jepang, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Gempa M 6,9 Guncang Jepang hingga Picu Peringatan Tsunami, Kemlu RI: Belum Ada WNI Terdampak

Menurut polisi, enam orang, termasuk Junior Nordi Agusto Poluan diduga membobol sebuah apartemen di Kota Isesaki pada November 2024 untuk merampok uang dan barang.

Mereka menikam Abdulrohman dari belakang dengan benda seperti pisau.

Ketujuh orang itu diyakini mengenal satu sama lainnya. 

Meskipun demikian  polisi belum mengungkapkan identitas keenam pelaku lainnya.

Selain itu, diyakini bahwa beberapa orang lain diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Polisi sedang menyelidiki secara rinci untuk mengklarifikasi sejauh mana insiden tersebut.

Menurut polisi ada sebelas orang ditangkap karena diduga melukai dan menyiapkan senjata mematikan, termasuk tersangka WNI Hendrawan (38) yang tidak memiliki tempat tinggal tetap di Jepang.

Mereka berkumpul di dalam dan sekitar apartemen wilayah di Kamisuwa-cho, Kota Isesaki, setelah pukul 00.30 dini hari pada 3 November 2024, menyiapkan pisau dapur dan sabit untuk menyerang. 

Baca juga: Nanang Gimbal Terancam 15 Tahun Penjara, Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Sandy Permana

Pelaku penyerangan menebas korban dengan pisau dan memukuli mereka berulang kali sehingga menyebabkan luka serius pada tiga WNI.

Akibatnya para korban dirawat hingga diperlukan waktu sekitar 30 hari hingga 3 bulan untuk pulih.

Enam orang--termasuk tiga luka parah--ditangkap pada tanggal 14 Januari karena dicurigai melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap Abdulrohman (37).

Ke-11 orang ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas