Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dunia Terbalik, Israel Wajibkan PA Bayar Kompensasi ke Pemukim Israel dari Uang Rakyat Palestina

Mahkamah Agung Israel memutuskan Otoritas Palestina harus membayar kompensasi ke warga Israel atas serangan kelompok perlawanan Palestina.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dunia Terbalik, Israel Wajibkan PA Bayar Kompensasi ke Pemukim Israel dari Uang Rakyat Palestina
Foto oleh Chaim Goldberg/Flash90
Personel keamanan dan evakuasi Israel di lokasi serangan perlawanan Palestina ke pemukim Yahudi Israel di Rute 1 dekat Ma'ale Adumim, Tepi Barat pada 22 Februari 2024. 

Dunia Terbalik, Israel Wajibkan PA Bayar Kompensasi ke Warga Israel dari Uang Palestina

 

TRIBUNNEWS.COM - Israel kembali mempertontonkan sikap dan aksi kolonialisme mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang mereka duduki.

Berstatus sebagai pihak pendudukan, Israel justru mewajibkan pihak Palestina untuk membayar kompensasi ke warga Israel yang menjadi korban serangan warga Palestina.

Sebagai catatan, Israel memilih diksi 'teror dan terorisme' terhadap aksi-aksi perlawanan yang dilakukan warga dan gerakan perlawanan Palestina.

Baca juga: Hamas Serukan Intifada Kemarahan di Tepi Barat Lawan Amukan Pemukim Israel di Qalqilya

Aksi perlawanan Palestina ini diketahui muncul dari sikap dan aturan-aturan yang mereka nilai menindas di tanah mereka sendiri oleh pendudukan Israel dan para pemukim Yahudi mereka.

Seperti istiah dunia terbalik, orang Palestina merasa diperas di tanah sendiri oleh Israel yang notabennya adalah pihak pendudukan.

Baca juga: Trump Jadi Presiden, Israel Mulai Penyerbuan Besar-besaran di Tepi Barat, Pemukim Yahudi Beringas

Berita Rekomendasi

Terbaru, satu di antara aturan yang tampak seperti 'dunia terbalik' ini datang dari keputusan Mahkamah Agung Israel yang memutuskan Otoritas Palestina (PA), badan otorita Palestina di Tepi Barat, untuk membayar kompensasi ke warga Israel atas serangan kelompok perlawanan Palestina.

Hal yang menjadi ironi, uang kompensasi itu diambil dari uang milik Palestina.

"Mahkamah Agung (MA) Israel minggu lalu menolak petisi terhadap undang-undang yang memberikan kompensasi kepada korban serangan teroris Palestina menggunakan dana Otoritas Palestina," tulis laporan JNS, Rabu (22/1/2025).

Seperti diketahui, secara formal, PA berhak memungut pajak dari warga Palestina di wilayah Palestina.

Baca juga: Militer Israel Kerahkan Helikopter Apache-Lapis Baja di Operasi Tembok Besi Jenin di Tepi Barat

Personel keamanan dan evakuasi Israel di lokasi serangan perlawanan Palestina ke pemukim Yahudi Israel di Rute 1 dekat Ma'ale Adumim, Tepi Barat pada 22 Februari 2024.
Personel keamanan dan evakuasi Israel di lokasi serangan perlawanan Palestina ke pemukim Yahudi Israel di Rute 1 dekat Ma'ale Adumim, Tepi Barat pada 22 Februari 2024. (Foto oleh Chaim Goldberg/Flash90)

Tetapi sekitar 75 persen dari total pendapatan pajak PA dikumpulkan oleh Israel atas nama PA dan ditransfer ke PA setiap bulan.

Artinya, Israel juga mengendalikan keuangan PA, tuan rumah negara yang mereka duduki.

Keputusan MA Israel ini disambut gembira entitas Israel.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas