Trump Beri Kebebasan ke Israel untuk Menyerang Tepi Barat, Bagaimana Nasib Gencatan Senjata di Gaza?
Presiden AS, Donald Trump memberikan kebebasan kepada Israel untuk melakukan serangan di Tepi Barat. Bagaimana nasib gencatan senjata di Gaza?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah memberi 'lampu hijau' kepada Israel untuk melakukan serangan di Tepi Barat.
Dukungan ini membuat Israel berharap bahwa nantinya Trump akan memberikan lampu hijau kepada negara pendudukan untuk mencaplok Tepi Barat.
Selama masa jabatan pertamanya, Trump menjauh dari solusi dua negara dan berpihak pada Israel dengan cara yang lebih jelas.
Ia juga telah mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke kota yang diduduki.
AS juga mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki.
Tak hanya itu, AS telah melunakkan pendiriannya terhadap permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki, meninggalkan posisinya selama empat dekade bahwa permukiman itu "tidak sesuai dengan hukum internasional".
Bahkan, utusan Trump untuk PBB, Elise Stefanik telah mendukung pandangan kontroversial bahwa Israel memiliki "hak alkitabiah" atas Tepi Barat.
Dikutip dari Middle East Monitor, Stefanik secara terbuka mendukung posisi yang dipegang oleh menteri sayap kanan Israel seperti Bezalel Smotrich dan Itamar Ben-Gvir, yang mendukung kedaulatan Israel atas Tepi Barat yang diduduki berdasarkan klaim Alkitab.
Ketika didesak oleh Senator Chris Van Hollen untuk berbagi pandangan Smotrich mengenai hak-hak alkitabiah atas seluruh Tepi Barat dan apakah ia percaya bahwa Israel telah diberi wilayah itu oleh Tuhan, Stefanik secara eksplisit menegaskan posisinya dengan jawaban "ya".
Van Hollen mencatat bahwa pandangan seperti itu bahkan tidak dianut oleh para pendiri Israel, yang merupakan "Zionis sekuler, bukan Zionis religius".
Posisi Stefanik sejalan dengan faksi politik sayap kanan Israel, yang berupaya menciptakan kembali apa yang mereka anggap sebagai batas-batas kuno Alkitab, yang secara efektif mengabaikan sejarah dua ribu tahun dan hukum internasional saat ini.
Baca juga: Perang Gaza Berakhir, Israel Bikin Ulah di Tepi Barat, Serang Jenin hingga Buat Warga Mengungsi
Penafsiran ini digunakan untuk membenarkan perluasan pemukiman ilegal di Wilayah Pendudukan.
Selama sidang, Stefanik secara khusus menghindari pengakuan langsung atas hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Sambil menyatakan bahwa "rakyat Palestina berhak atas hak asasi manusia", ia mengalihkan pertanyaan tentang hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dengan berfokus pada kritik terhadap Hamas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.