Jaksa Korsel Dakwa Presiden Yoon Suk Yeol atas Tuduhan Pimpin Pemberontakan
Jaksa di Korea Selatan (Korsel) secara resmi mendakwa Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Suci BangunDS

TRIBUNNEWS.COM - Pada Minggu (26/1/2025), jaksa di Korea Selatan (Korsel) secara resmi mendakwa Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan.
Tuduhan ini terkait penerapan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember kemarin, Korea JoongAng Daily melaporkan.
Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember karena insiden tersebut.
Jaksa penuntut mengungkapkan dalam pernyataan bahwa mereka "mendakwa Yoon Suk Yeol dengan penahanan atas tuduhan menjadi pemimpin pemberontakan."
Jaksa menyatakan, setelah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan, disimpulkan bahwa dakwaan terhadap Yoon sudah sepantasnya dilakukan.
Yoon dianggap bertanggung jawab atas penerapan darurat militer yang berlangsung beberapa jam dan memicu ketegangan politik yang signifikan.
Seiring dengan proses pidana yang sedang berlangsung, pengadilan tinggi Korea Selatan juga akan memutuskan apakah Yoon harus dicopot dari jabatannya atau apakah kekuasaannya akan dipulihkan.
Pemberontakan adalah salah satu tuduhan pidana yang paling serius di Korea Selatan, dan tidak dapat dilawan oleh presiden, Al Jazeera melaporkan.
Hukuman bagi pemimpin pemberontakan bisa sangat berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Yoon menjelaskan, ia hanya bermaksud menggunakan langkah darurat tersebut untuk memperingatkan situasi politik yang tegang, bukan untuk sepenuhnya menerapkan darurat militer.
Darurat militer yang diberlakukan Yoon menyebabkan konfrontasi dramatis di gedung parlemen.
Baca juga: Serahkan Bukti, Penyidik Minta Jaksa Penuntut Dakwa Presiden Yoon Suk Yeol
Pasukan militer bersenjata lengkap berhadapan dengan legislator dari partai oposisi yang menentang dekrit tersebut.
Para tentara yang dilengkapi senapan dan peralatan pelindung tubuh terlihat memasuki gedung parlemen melalui jendela yang pecah, menggambarkan betapa tegangnya situasi tersebut.
Setelah menghabiskan waktu berjam-jam pada sore hari untuk berunding, jaksa senior Korea Selatan akhirnya memutuskan untuk mendakwa Yoon atas tuduhan memimpin pemberontakan dan menyalahgunakan wewenangnya terkait penerapan darurat militer tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.