Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jaksa Korsel Dakwa Presiden Yoon Suk Yeol atas Tuduhan Pimpin Pemberontakan

Jaksa di Korea Selatan (Korsel) secara resmi mendakwa Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jaksa Korsel Dakwa Presiden Yoon Suk Yeol  atas Tuduhan Pimpin Pemberontakan
Tangkap Layar Yonhap News
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri sidang pemakzulan pertamanya didampingi kuasa hukum di Mahkamah Konstitusi di Jongno-gu, Seoul pada Selasa sore (21/1/2025). Pada Minggu (26/1/2025), jaksa di Korea Selatan (Korsel) secara resmi mendakwa Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada Minggu (26/1/2025), jaksa di Korea Selatan (Korsel) secara resmi mendakwa Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan.

Tuduhan ini terkait penerapan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember kemarin, Korea JoongAng Daily melaporkan.

Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember karena insiden tersebut.

Jaksa penuntut mengungkapkan dalam pernyataan bahwa mereka "mendakwa Yoon Suk Yeol dengan penahanan atas tuduhan menjadi pemimpin pemberontakan."

Jaksa menyatakan, setelah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan, disimpulkan bahwa dakwaan terhadap Yoon sudah sepantasnya dilakukan.

Yoon dianggap bertanggung jawab atas penerapan darurat militer yang berlangsung beberapa jam dan memicu ketegangan politik yang signifikan.

Seiring dengan proses pidana yang sedang berlangsung, pengadilan tinggi Korea Selatan juga akan memutuskan apakah Yoon harus dicopot dari jabatannya atau apakah kekuasaannya akan dipulihkan.

Berita Rekomendasi

Pemberontakan adalah salah satu tuduhan pidana yang paling serius di Korea Selatan, dan tidak dapat dilawan oleh presiden, Al Jazeera melaporkan.

Hukuman bagi pemimpin pemberontakan bisa sangat berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Yoon menjelaskan, ia hanya bermaksud menggunakan langkah darurat tersebut untuk memperingatkan situasi politik yang tegang, bukan untuk sepenuhnya menerapkan darurat militer.

Darurat militer yang diberlakukan Yoon menyebabkan konfrontasi dramatis di gedung parlemen.

Baca juga: Serahkan Bukti, Penyidik Minta Jaksa Penuntut Dakwa Presiden Yoon Suk Yeol

Pasukan militer bersenjata lengkap berhadapan dengan legislator dari partai oposisi yang menentang dekrit tersebut.

Para tentara yang dilengkapi senapan dan peralatan pelindung tubuh terlihat memasuki gedung parlemen melalui jendela yang pecah, menggambarkan betapa tegangnya situasi tersebut.

Setelah menghabiskan waktu berjam-jam pada sore hari untuk berunding, jaksa senior Korea Selatan akhirnya memutuskan untuk mendakwa Yoon atas tuduhan memimpin pemberontakan dan menyalahgunakan wewenangnya terkait penerapan darurat militer tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas