Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kebijakan Imigrasi Trump Makan Korban, 2 WNI Ditangkap di Atlanta dan New York

2 WNI ditangkap di Atlanta dan New York. Dia ditangkap usai adanya pengetatan aturan keimigrasian dari Presiden AS Donald Trump. Kini, mereka ditahan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kebijakan Imigrasi Trump Makan Korban, 2 WNI Ditangkap di Atlanta dan New York
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
DUA WNI DITAHAN - Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers, di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Jumat (9/8/2024). 2 WNI ditangkap di Atlanta dan New York. Dia ditangkap usai adanya pengetatan aturan keimigrasian dari Presiden AS Donald Trump. Kini, mereka ditahan. Hal ini disampaikan Judha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dan telah ditahan di Amerika Serikat (AS) imbas aturan terkait pengetatan keimigrasian oleh Presiden Donald Trump.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan, satu orang WNI ditahan di Atlanta.

Sedangkan, WNI lainnya telah ditahan di New York.

"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini, informasi yang kami terima ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat."

"Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan yang satu ditahan di New York," kata Judha dalam konferensi pers di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025), dikutip dari YouTube Kementerian Luar Negeri RI.

Judha mengungkapkan salah satu WNI yang ditahan tersebut berinisial TRN. Dia ditangkap pada 29 Januari 2025 dan bakal menghadapi sidang perdana pada Senin (10/2/2025).

Dia juga mengatakan KJRI sudah memberikan pendampingan hukum terhadap TRN.

Berita Rekomendasi

"Namun KJRI Houston sudah bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Yang bersangkutan, dalam kondisi baik dan sehat dan juga sudah mendapatkan akses pendampingan," jelas Judha.

Di sisi lain, WNI yang ditahan di New York berinisial BK. Adapun dirinya ditangkap sehari sebelum TRN mengalami hal serupa yaitu 28 Januari 2025.

Baca juga: WNI Jadi Korban Tewas Kecelakaan Helikopter di Malaysia

Menurut Judha, BK sebenarnya sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Namun, ketika mengajukan suaka, justru mengalami penolakan.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Dan kemudian yang disangkutkan mengajukan asylum (suaka), namun asylum-nya ditolak," tutur Judha.

KJRI New York, kata Judha, sudah berkomunikasi dengan istri BK untuk mengetahui kondisi tersangka.

Dalam komunikasi tersebut, BK disebut oleh istrinya dalam kondisi sehat. Judha mengatakan, saat ini, BK telah mendapatkan pendampingan hukum.

"KJRI New York juga sudah berkomunikasi walaupun tidak secara langsung, namun dengan istri yang bersangkutan, kondisinya sehat, yang bersangkutan juga sudah memiliki akses pendampingan hukum," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas