Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ukraina Doakan Agar ICC Bisa Lanjutkan Pekerjaannya dan Adili Penjahat Perang Rusia

Ukraina juga berkomentar terkait keputusan Presiden AS Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ukraina Doakan Agar ICC Bisa Lanjutkan Pekerjaannya dan Adili Penjahat Perang Rusia
Laman resmi Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC)/https://www.icc-cpi.int/
ICC KECAM TRUMP - Foto ini diambil dari laman resmi Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Sabtu (8/2/2025) yang menunjukkan Kantor ICC di Den Haag, Belanda. Ukraina berkomentar soal keputusan Presiden AS Donald Trump jatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Presiden AS Donald Trump untuk memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memicu beragam reaksi.

Sanksi ini dianggap dapat meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan serius dan melemahkan hukum internasional.

Ukraina juga berkomentar terkait keputusan Trump.

Kyiv berharap Pengadilan Pidana Internasional dapat melanjutkan pekerjaannya untuk mengadili penjahat perang Rusia.

Dikutip dari The Guardian, ICC sedang menyelidiki tuduhan kejahatan perang Rusia yang dilakukan selama invasinya ke Ukraina.

Pada tahun 2023 mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin.

"Kami berharap bahwa [sanksi] tersebut tidak akan memengaruhi kemampuan pengadilan untuk mencapai keadilan bagi para korban agresi Rusia," kata Juru bicara kementerian luar negeri Ukraina, Georgiy Tykhy, Jumat (7/2/2025).

Berita Rekomendasi

"Ukraina terus bekerja sama dengan ICC untuk memajukan kasus-kasus tersebut," tambahnya.

Reaksi Pemimpin Dunia 

Para pemimpin dunia juga mengirim reaksi keras terhadap sanksi Trump ke ICC.

  • Pernyataan Bersama dari 79 Negara

Pada Jumat (7/2/2025), 79 negara yang merupakan sekitar dua pertiga dari keanggotaan ICC, mengeluarkan pernyataan mendukung pengadilan tersebut.

Baca juga: Sanksi Trump terhadap ICC Segera Diterapkan, Jaksa Agung Karim Khan Bakal Jadi Sasaran?

Mereka menegaskan, sanksi yang dijatuhkan Trump akan mengikis aturan hukum internasional yang penting untuk ketertiban dan keamanan global.

Pernyataan tersebut dipimpin oleh Slovenia, Luksemburg, Meksiko, Sierra Leone, dan Vanuatu, serta didukung oleh negara-negara besar seperti Inggris, Prancis, Jerman, Kanada, Brasil, dan Bangladesh.

Dampak Sanksi

Sanksi ini, yang termasuk pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat ICC dan keluarga mereka, dapat membahayakan kerahasiaan informasi sensitif dan keselamatan para korban serta saksi.

"Sebagai pendukung kuat ICC, kami menyesalkan segala upaya untuk merusak independensi, integritas, dan imparsialitas pengadilan," kata pernyataan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas