Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Israel Ganti Nama Tepi Barat Jadi Yudea dan Samaria, Pemukim Israel Bisa Klaim sebagai Pemilik Tanah

Parlemen Israel baru-baru ini menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengganti nama Tepi Barat dengan Yudea dan Samaria.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Israel Ganti Nama Tepi Barat Jadi Yudea dan Samaria, Pemukim Israel Bisa Klaim sebagai Pemilik Tanah
Kantor berita Negara Palestina, WAFA
SITUASI TEPI BARAT - Foto ini diambil pada Selasa (4/2/2025) dari publikasi resmi Kantor Berita dan Informasi Palestina (WAFA) pada Senin (3/2/2025), menunjukkan kendaraan militer Israel menghancurkan infrastruktur jalan di kota Tulkarem, Tepi Barat. Parlemen Israel baru-baru ini menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengganti nama Tepi Barat dengan Yudea dan Samaria. 

TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Israel baru-baru ini menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengganti nama Tepi Barat dengan Yudea dan Samaria.

RUU ini disahkan pada Minggu (9/2/2025) oleh Komite Legislasi Kabinet Israel.

Simcha Rothman, anggota parlemen sayap kanan Israel, menjelaskan penggunaan nama Yudea dan Samaria bertujuan untuk menyeragamkan teks hukum Israel.

Ia juga menambahkan perubahan nama ini akan mencerminkan pengakuan legislatif atas hak historis Orang Yahudi atas tanah tersebut dan mengoreksi distorsi sejarah, dikutip situs Israel, Matzav.

Namun, keputusan ini langsung menuai kecaman keras dari Otoritas Palestina.

Dikutip dari Anadolu Ajansi, Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam langkah tersebut sebagai eskalasi serius yang bertujuan untuk mencaplok wilayah pendudukan tersebut.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebutkan bahwa langkah ini membuka jalan bagi aneksasi penuh Tepi Barat dan penerapan hukum Israel dengan kekerasan.

Berita Rekomendasi

Mereka menilai bahwa kebijakan ini melemahkan kemungkinan pembentukan negara Palestina.

Kementerian Luar Negeri Palestina juga mengkritik langkah ini sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.

Palestina menyerukan intervensi internasional untuk menghentikan upaya Israel mengubah status politik dan geografis Palestina.

RUU ini juga mengizinkan pemukim Israel untuk mendaftarkan diri sebagai pemilik sah tanah di Tepi Barat yang diduduki.

Baca juga: Israel Perluas Perintah Tembak-menembak di Tepi Barat, Kini Targetkan Warga Sipil Tak Bersenjata

Tindakan ini dianggap sebagai langkah lebih lanjut dari pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mempercepat penerapan hukum Israel di wilayah tersebut sebagai persiapan untuk aneksasi penuh.

Beberapa menteri Israel bahkan secara terbuka mengungkapkan niat untuk mencaplok Tepi Barat, yang telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967.

Selain itu, kontroversi mengenai kebijakan Israel kembali mencuat seiring dengan usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membeli dan menguasai Gaza.

Situs Real Estate

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas