Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Greenpeace Terancam Gulung Tikar, Digugat Perusahaan Minyak AS Rp4,7 Triliun

Greenpeace diadili pada Senin (24/2/2025) di depan juri di North Dakota, sidang ini dijadwalkan berlangsung selama lima minggu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Greenpeace Terancam Gulung Tikar, Digugat Perusahaan Minyak AS Rp4,7 Triliun
Tangkap Layar YouTube Greenpeace Indonesia
GREENPEACE - Gambar merupakan Tangkap Layar YouTube Greenpeace Indonesia yang diambil pada Selasa (25/2/2025), menunjukkan logo dari kanal YouTube Greenpeace Indonesia. Greenpeace diadili pada Senin (24/2/2025) di depan juri di North Dakota, sidang ini dijadwalkan berlangsung selama lima minggu. 

TRIBUNNEWS.COM - Greenpeace diadili pada Senin (24/2/2025) di depan juri di North Dakota.

Energy Transfer, perusahaan energi asal Texas, menggugat Greenpeace pada 2017, BBC melaporkan.

Mereka menuduh Greenpeace menjadi penggerak utama protes terhadap pembangunan Pipa Dakota Access dekat Reservasi Sioux Standing Rock.

Jika gugatan ini berhasil, Greenpeace bisa dipaksa membayar ganti rugi hingga 300 juta dolar AS (sekitar Rp4,7 triliun), The New York Times melaporkan.

Menurut Energy Transfer, Greenpeace terlibat dalam aksi ilegal dan kekerasan yang merugikan perusahaan secara finansial serta mengancam keamanan karyawan dan infrastrukturnya.  

Greenpeace membantah tuduhan ini.

Organisasi lingkungan tersebut menyatakan gugatan Energy Transfer merupakan upaya untuk membungkam kebebasan berbicara serta aktivisme lingkungan.  

Rekomendasi Untuk Anda

Greenpeace menjelaskan mereka tidak memimpin protes terhadap Dakota Access Pipeline, melainkan hanya memberikan dukungan untuk aksi damai yang dipimpin oleh suku asli Amerika.  

Protes besar-besaran yang dimaksud itu dimulai pada 2016.

Waktu itu, ribuan orang, termasuk lebih dari 200 suku asli Amerika, veteran militer AS, aktor, dan politisi, berkumpul di dekat Standing Rock Sioux Reservation.

Baca juga: Greenpeace Sebut Restorasi Lahan Gambut dalam 10 Tahun Terakhir Tidak Memuaskan

Mereka menentang proyek tersebut karena dianggap membahayakan lingkungan dan merusak tanah adat.  

Protes ini berlangsung hingga awal 2017, sebelum pihak aparat membubarkan kamp demonstran dengan menggunakan semprotan merica, meriam suara, dan peluru karet.

Insiden ini menarik perhatian dunia internasional.  

Sidang gugatan ini digelar di North Dakota, negara bagian yang kaya akan minyak dan memiliki kepentingan besar dalam industri energi.

Greenpeace khawatir tidak akan mendapatkan persidangan yang adil di wilayah yang konservatif ini.

Gugatan Serupa

Sebelumnya, pada 2017, Energy Transfer sempat mengajukan gugatan serupa di pengadilan federal.

Namun gugatan itu ditolak hakim karena dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang digunakan untuk menjerat kelompok kriminal terorganisasi.  

Sebagai respons, Greenpeace menggugat balik Energy Transfer di pengadilan Belanda.  

Greenpeace menuduh perusahaan minyak tersebut menyalahgunakan sistem hukum untuk membungkam kritik terhadap proyek Dakota Access Pipeline.  

Greenpeace juga berupaya mendapatkan kompensasi atas kerugian dan biaya hukum yang timbul akibat tuntutan hukum yang berulang kali dilayangkan Energy Transfer.  

Sidang ini dijadwalkan berlangsung selama lima minggu di pengadilan negara bagian di Mandan, North Dakota.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas