Pemerintah RI Kecam Sikap Israel yang Melanggar Kesepakatan Gencatan Senjata
Kementerian Luar Negeri RI mengecam pelanggaran Israel terhadap ketentuan awal kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas, Palestina.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI mengecam pelanggaran Israel terhadap ketentuan awal kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas, Palestina.
Upaya Israel ini diduga jadi cara mereka untuk melemahkan perjanjian gencatan senjata.
"Indonesia mengecam upaya Israel untuk melemahkan kesepakatan gencatan senjata dengan melanggar ketentuan awal, secara sepihak menuntut perpanjangan fase pertama, dan menghindari pembahasan fase kedua," kata Kemlu RI dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Bentuk pembangkangan Israel terhadap kesepakatan gencatan senjata itu mulai dari menuntut fase pertama diperpanjang, serta menghindari pembahasan fase kedua yang menjadi jalan gencatan senjata permanen.
Selain itu Israel juga menghalangi bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza, padahal kelancaran penyaluran bantuan jadi bagian kesepakatan fase pertama. Namun negeri zionis justru membuat upaya penghalangan bantuan kemanusiaan ini sebagai alat tawar dalam perundingan gencatan senjata.
Pemerintah RI menyebut sikap Israel yang tidak patuh kesepakatan ini jadi pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hal asasi manusia.
"Indonesia mendesak komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar segera memperbolehkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan melanjutkan negosiasi fase kedua sesuai dengan kesepakatan gencatan senjata," katanya.
Pemerintah RI kembali menegaskan bahwa solusi dua negara atau two-state solution jadi satu - satunya cara mewujudkan perdamaian di kawasan Timur Tengah dalam hal ini antara Israel dan Palestina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.