9 Negara yang Punya Senjata Nuklir dan Siapa yang Diizinkan Memiliki Senjata Nuklir?
Saat ini, sembilan negara memiliki senjata nuklir, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis, China, India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Senjata nuklir dianggap sebagai senjata paling merusak di dunia.
Ledakannya yang sangat dahsyat mampu menghancurkan seluruh kota hanya dengan satu bom.
Saat ini, sembilan negara memiliki senjata nuklir, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis, China, India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara.
Apa Itu Senjata Nuklir?
Senjata nuklir adalah bahan peledak berkekuatan tinggi yang menggunakan reaksi fisi atau fusi nuklir untuk menghasilkan ledakan.
Bom nuklir melepaskan radiasi dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan penyakit radiasi dan dampak jangka panjang bagi lingkungan serta manusia.
Sejarah mencatat bahwa senjata ini hanya digunakan dua kali dalam perang, yaitu saat Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945.
Akibatnya, sekitar 150.000 orang tewas dan dampaknya berlangsung selama beberapa bulan setelah ledakan.
Negara yang Memiliki Senjata Nuklir
Saat ini, sembilan negara memiliki senjata nuklir:
- Amerika Serikat
- Rusia
- Inggris
- Prancis
- China
- India
- Pakistan
- Israel (tidak pernah secara resmi mengonfirmasi atau menyangkal kepemilikannya)
- Korea Utara
Baca juga: Iran, China, Rusia Keluarkan Pernyataan Bersama: Serukan AS Cabut Sanksi ke Teheran Soal Nuklir
Dikutip dari BBC, berdasarkan data dari Federasi Ilmuwan Amerika (FAS), jumlah senjata nuklir di dunia telah menurun dari sekitar 70.000 pada tahun 1986 menjadi sekitar 14.000 saat ini.
Meskipun demikian, beberapa negara seperti China, Pakistan, India, dan Korea Utara diyakini masih terus menambah persediaan senjata nuklir mereka.
Siapa yang Diizinkan Memiliki Senjata Nuklir?
Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT), yang mulai berlaku pada 1970, bertujuan untuk mencegah penyebaran senjata nuklir.
Lima negara besar—Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan China—diizinkan memiliki senjata nuklir karena mereka telah memilikinya sebelum perjanjian berlaku.
Mereka diwajibkan untuk mengurangi jumlahnya secara bertahap.
Sebaliknya, Israel, India, dan Pakistan tidak pernah menandatangani perjanjian ini, sementara Korea Utara keluar dari perjanjian pada 2003 dan terus mengembangkan senjata nuklirnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.