Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mahasiswa Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan 3 Tahun Masa Percobaan karena Impor Obat Terlarang

Terdakwanya adalah Benigno Alleri Putra Pelarin Gusti Siswoko (21), seorang mahasiswa internasional asal Indonesia yang tinggal di Kota Beppu

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan 3 Tahun Masa Percobaan karena Impor Obat Terlarang
Kepolisian Oita
NARKOBA - Barang-barang narkoba dilarang di Jepang diimpor oleh terdakwa disita kepolisian Jepang. Benigno Alleri Putra Pelarin Gusti Siswoko, mahasiswa internasional asal Indonesia di Kota Beppu, Prefektur Oita, didakwa mencoba mengimpor obat-obatan berbahaya terlarang atau narkoba 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pria yang merupakan mahasiswa internasional asal Indonesia di Kota Beppu, Prefektur Oita, didakwa mencoba mengimpor obat-obatan berbahaya terlarang atau narkoba.

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan tiga tahun masa percobaan oleh pengadilan di Oita, Jepang.

Benigno Alleri Putra Pelarin Gusti Siswoko (21), seorang mahasiswa internasional asal Indonesia yang tinggal di Kota Beppu, dihukum karena melanggar Undang-Undang Farmasi dan Alat Kesehatan.

Menurut putusan pengadilan, Siswoko diduga mencoba mengimpor obat-obatan berbahaya dari Prancis dan Slovakia pada Oktober 2024 menggunakan surat internasional (EMS).

Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Tim Anjing Pelacak untuk Deteksi Bahan Peledak hingga Narkoba saat Lebaran

Pada sidang hukuman yang digelar di Pengadilan Distrik Oita pada 21 Maret 2025, Hakim Seiya Kitajima menyatakan tegas, "Tidak ada keadaan yang meringankan dalam motif atau kondisi kejahatan untuk memuaskan kepentingan pribadi."

Meski demikian, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan tiga tahun masa percobaan. 

Berita Rekomendasi

 "Terlihat bahwa terdakwa menunjukkan penyesalan dan berjanji akan memutuskan hubungan dengan teman yang merekomendasikan narkoba," kata hakim.

Pembela terdakwa berencana untuk tidak mengajukan banding.

Bagi yang ingin berdiskusi mengenai kasus pengadilan di Jepang ini, kelompok Pencinta Jepang membuka kesempatan untuk bergabung secara gratis. Silakan tuliskan nama, alamat, dan nomor WhatsApp ke email: tkyjepang@gmail.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas