Turki Bergejolak, 37 Orang Ditahan Gara-gara Unggahan Media Sosial tentang Wali Kota Istanbul
Lebih dari 18,6 juta unggahan terkait penangkapan Imamoglu beredar di internet dalam waktu kurang dari 24 jam akibatnya 37 orang telah ditangkap.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Pihak berwenang di Turki menangkap puluhan orang terkait unggahan media sosial yang dianggap "provokatif" setelah penahanan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, pada Rabu (19/3/2025).
Imamoglu, yang merupakan anggota Partai Rakyat Republik (CHP) dikenal sebagai rival utama Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Ekrem Imamoglu ditahan bersama 106 orang lainnya atas tuduhan korupsi dan keterkaitan dengan kelompok teroris, BBC melaporkan.
Penangkapan ini memicu protes di Istanbul dan Ankara, meskipun Gubernur Istanbul yang pro-Erdogan telah melarang demonstrasi selama empat hari.
Menteri Dalam Negeri Turki, Ali Yerlikaya mengumumkan, pihak berwenang telah mengidentifikasi 261 akun media sosial yang diduga mengunggah konten "menghasut kebencian dan permusuhan" serta "mendorong tindakan kriminal."
Sebanyak 37 orang telah ditangkap dan upaya masih dilakukan untuk menangkap tersangka lainnya.
Lebih dari 18,6 juta unggahan terkait penangkapan Imamoglu beredar di internet dalam waktu kurang dari 24 jam.
Melalui akun X miliknya, Imamoglu menyerukan kepada rakyat Turki untuk "melawan ketidakadilan ini sebagai sebuah bangsa."
Ia juga meminta anggota lembaga peradilan dan pendukung partai Erdogan untuk bersuara.
Sementara itu, mahasiswa dan pendukungnya turun ke jalan meneriakkan slogan "Kami tidak takut, kami tidak akan dibungkam, kami tidak akan patuh."
Meskipun jumlah demonstran masih relatif kecil untuk kota berpenduduk lebih dari 16 juta orang, aksi protes terus berlanjut.
Baca juga: Profil dan Sosok Ekrem Imamoglu
Pemimpin CHP, Ozgur Ozel, dalam orasinya pada demonstrasi Rabu malam, meminta pendukungnya untuk "memenuhi jalan."
Erdogan dan Pemerintah Menanggapi
Presiden Erdogan menegaskan masalah internal CHP bukan urusan negara dan menolak tuduhan bahwa penangkapan Imamoglu bermotif politik.
Kementerian Kehakiman juga membantah keterlibatan presiden dalam kasus ini, menekankan independensi peradilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.