Maladewa Larang Masuk Turis dari Israel Sebagai Bentuk Solidaritas Terhadap Palestina
Maladewa mengumumkan pada tanggal 15 April larangan langsung masuknya warga Israel ke negara kepulauan itu sebagai tanggapan atas genosida
Editor: Muhammad Barir

Maladewa Larang Masuk Turis dari Israel Sebagai Bentuk Solidaritas Terhadap Palestina
TRIBUNNEWS.COM- Maladewa mengumumkan pada tanggal 15 April larangan langsung masuknya warga Israel ke negara kepulauan itu sebagai tanggapan atas genosida yang sedang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
Tentara Israel yang terlibat dalam genosida terus menghadapi ancaman penangkapan saat bepergian ke berbagai negara sebagai turis.
Presiden Mohamed Muizzu meratifikasi undang-undang tersebut pada hari Selasa setelah disetujui oleh parlemen.
"Ratifikasi ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menanggapi kekejaman dan tindakan genosida yang terus berlanjut yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina," kata kantor presiden dalam sebuah pernyataan.
“Maladewa menegaskan kembali solidaritasnya yang kuat terhadap perjuangan Palestina.”
Maladewa, sebuah republik Islam kecil dengan 1.192 pulau karang yang berlokasi strategis di Samudra Hindia, merupakan tujuan wisata mewah yang populer dan terkenal dengan pantainya.
Maladewa telah mencabut larangan sebelumnya terhadap pengunjung Israel pada tahun 1990-an dan sempat menjalin hubungan diplomatik pada tahun 2010.
Namun, tekanan politik dalam negeri meningkat terhadap Presiden Muizzu untuk memberlakukan kembali larangan sebagai protes terhadap perang Israel di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Israel sebelumnya menyarankan warganya untuk tidak bepergian ke sana.
Data resmi menunjukkan bahwa hanya 59 wisatawan Israel yang mengunjungi kepulauan itu pada bulan Februari, di antara 214.000 kedatangan asing lainnya.
Pada bulan Januari, tentara Israel yang mengunjungi berbagai negara asing sebagai turis mulai menghadapi risiko penangkapan sebagai akibat dari serangkaian tuntutan hukum yang diajukan oleh Hind Rajab Foundation (HRF), sebuah LSM pro-Palestina yang telah melacak aktivitas ratusan tentara Israel yang bertugas di Gaza.
Negara-negara yang menjadi penanda tangan Statuta Roma berkewajiban untuk memastikan bahwa kejahatan yang diatur dalam undang-undang tersebut (kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida) diselidiki dan dihukum.
HRF telah berupaya menangkap tentara Israel yang mengunjungi Thailand, Sri Lanka, Cile, dan Brasil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.