Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Waspadalah! Denda Berat untuk Haji Tanpa Izin di Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas bagi individu yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Waspadalah! Denda Berat untuk Haji Tanpa Izin di Arab Saudi
Tribunnews/Jeprima
KEBERANGKATAN KLOTER PERTAMA - Jamah calon haji bersiap untuk keberangkatan kloter pertama di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (1/5/2025). Kloter pertama sebanyak 7.519 jamaah calon haji Indonesia diberangkatkan ke Makkah dari total seluruh jamaah sebanyak 221.000 calon haji. Arab Saudi memberlakukan denda hingga 100.000 riyal bagi haji tanpa izin! Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas bagi individu yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Sanksi dan Denda

Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah meningkatkan pengawasan di Mekkah dan area-area suci lainnya untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

Setiap orang yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, termasuk mereka yang menggunakan visa kunjungan biasa, akan dikenakan denda sebesar 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp 85 juta).

Tidak hanya jemaah ilegal, mereka yang membantu juga akan dikenakan sanksi.

Individu yang mengajukan visa untuk orang lain dengan niat haji tanpa izin, atau yang mengangkut, menampung, atau membantu pelaku, dapat dikenakan denda hingga 100.000 riyal.

Hal ini juga berlaku bagi operator hotel, pemilik rumah, dan siapa pun yang menyediakan tempat tinggal bagi jemaah tak resmi.

Deportasi dan Larangan Masuk

Rekomendasi Untuk Anda

Bagi penduduk ilegal atau mereka yang tinggal melebihi batas waktu visa dan ketahuan hendak berhaji, akan langsung dideportasi dan dilarang kembali masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan bahwa kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal bisa disita dengan persetujuan pengadilan.

Imbauan kepada Masyarakat

Kementerian menegaskan bahwa aturan ini diterapkan demi keselamatan dan keamanan seluruh jemaah selama musim haji.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan segera melaporkan pelanggaran.

Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Kerajaan.

Dengan langkah ini, Arab Saudi berharap dapat memastikan bahwa ibadah haji berlangsung dengan aman dan tertib, serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas