Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Bui Atas Tuduhan Berafiliasi dengan Pemberontak

Selebgram itu dituduh mendanai pemberontak Myanmar dan diancam dengan Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Bui Atas Tuduhan Berafiliasi dengan Pemberontak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
EVAKUASI WNI - Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/6/2025) malam. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KBRI Yangon saat ini tengah menangani kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024 tahun lalu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KBRI Yangon saat ini tengah menangani kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024 tahun lalu. 

AP yang merupakan selebgram itu dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan beraktivitas dengan kelompok bersenjata yang masuk daftar organisasi terlarang di negara Negeri Seribu Pagoda.

Ia dituduh mendanai pemberontak Myanmar dan diancam dengan Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. 

"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Nasib Selebgram Endorse Judi Online di Wonogiri, CDA Divonis 2 Tahun 7 Bulan Bui

Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis 7 tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar

Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. 

"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun baru - baru ini orang tua AP telah menjenguk yang bersangkutan di penjara.

"Baru saja orang tua AP menjenguk di penjara," jelas Judha.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas