Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Guru Besar UI: Konflik Thailand Vs Kamboja Harus Segera Diredam, Malaysia dan RI Bisa Jadi Mediator

Hikmahanto Juwana memandang pertempuran antara militer Thailand dan militer Kamboja yang meletus di perbatasan harus segera diredam.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Guru Besar UI: Konflik Thailand Vs Kamboja Harus Segera Diredam, Malaysia dan RI Bisa Jadi Mediator
dok pribadi
THAILAND VS KAMBOJA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana memandang pertempuran antara militer Thailand dan militer Kamboja yang meletus di perbatasan kedua negara pada Kamis (24/7/2025) kemarin perlu segera diredam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana memandang pertempuran antara militer Thailand dan militer Kamboja yang meletus di perbatasan kedua negara pada Kamis (24/7/2025) kemarin perlu segera diredam.

Menurutnya, sebenarnya perang kedua belah pihak tersebut kerap terjadi di waktu-waktu sebelumnya. 

Hanya saja, lanjut dia, konflik kali ini agak serius mengingat Kamboja sampai memutus hubungan diplomatik dengan Thailand.

Padahal, kata dia, kedua negara telah menandatangani ASEAN Treaty of Amity and Cooperation yang menegaskan bila ada sengketa antara para pihak harus diselesaikan secara damai dan memiliki kewajiban untuk menjaga perdamaian.

"Kalau meluas perang ini saya rasa tidak, namun perlu segera diredam," ungkap Hikmahanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (25/7/2025).

"Untuk meredam perlu ada mediator. Mungkin Malaysia bisa melakukan mediasi mengingat Malaysia memegang keketuaan ASEAN. Atau Indonesia bisa mengambil peran sebagai mediator," ungkapnya.

Ia melanjutkan, selama ini ASEAN memiliki mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara anggotanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Mekanisme tersebut, kata dia, termuat dalam ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism atau Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Ditingkatkan.

Sekadar informasi, Pemerintah negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani protokol yang memuat 21 pasal tersebut di Vientine, Laos pada 29 November 2004 tersebut.

Hikmahanto juga mengungkapkan, selain melalui mekanisme tersebut konflik Thailand dan Kamboja juga bisa diselesaikan melalui Mahkamah Internasional seperti Indonesia dengan Malaysia terkait sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

Namun, ia mencatat Mahkamah Internasional pernah mengeluarkan putusan terkait wilayah Kuil Preah Vihear di perbatasan kedua negara.

Kuil Preah Vihear tersebut sebelumnya menjadi sumber ketegangan kedua negara.

"Sebenarnya sudah diputus oleh Mahkamah Internasional tahun 1962," kata dia.

Tercatat, dalam putusan tersebut Mahkamah Internasional memutuskan Kuil Preah Vihear masuk ke dalam wilayah teritorial Kamboja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas