Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Jepang Tangkap Pengusaha yang Pekerjakan 5 WNI Ilegal di Pabrik Kertas

Kasus ini terungkap Februari 2025 saat pria WNI yang bekerja secara ilegal di perusahaan tersebut ditangkap polisi karena tidak memiliki visa

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Jepang Tangkap Pengusaha yang Pekerjakan 5 WNI Ilegal di Pabrik Kertas
Saitama Shimbun
PENGUSAHA DITANGKAP - Kantor Polisi Urawa   Daerah Urawa, Kota Saitama, Prefektur Saitama. Kepolisian Prefektur Urawa, Saitama, Jepang menangkap seorang pengusaha berusia 72 tahun yang mempekerjakan WNI secara ilegal di perusahaannya dengan upah rendah 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kepolisian Prefektur Urawa, Saitama, Jepang menangkap seorang pengusaha berusia 72 tahun yang mempekerjakan WNI secara ilegal di perusahaannya dengan upah rendah.

Tersangka merupakan perwakilan perusahaan pengolahan kertas JT Paper Works yang berlokasi di Minami-ku, Kota Saitama. Ia ditangkap pada 12 Agustus lalu atas dugaan melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi terkait promosi pekerjaan ilegal.

Pengusaha tersebut diketahui mempekerjakan lima warga negara asing, termasuk WNI, yang telah melewati masa izin tinggal di Jepang. Mereka bekerja di pabrik kertas miliknya dengan gaji bulanan antara 130.000–300.000 yen atau setara Rp14,3 juta–Rp33 juta.

Direktur perusahaan itu juga diketahui mempekerjakan WNI dengan Kartu Tempat Tinggal (Zairyu Card) tidak valid atau palsu. Dugaan pelanggaran berlangsung sejak sekitar Maret 2021 hingga Juni 2025.

Baca juga: Terbongkar! Banyak Pemilik Properti China di Jepang Tidak Bayar Pajak Dengan Benar

“Tidak ada keraguan bahwa saya mempekerjakan orang asing ilegal,” ujar tersangka kepada polisi, mengakui perbuatannya.
“Manajemen perusahaan ketat, dan saya mempekerjakan orang asing ilegal yang bisa dipekerjakan dengan harga murah,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah pada Februari tahun ini, seorang pria WNI yang bekerja secara ilegal di perusahaan tersebut ditangkap polisi karena tidak memiliki visa.

Rekomendasi Untuk Anda

Penangkapan dilakukan di jalan kawasan Minami-ku, Kota Saitama, saat yang bersangkutan diinterogasi mengenai pekerjaannya.

Hasil penyelidikan lanjutan menemukan bahwa ada WNI lainnya yang juga bekerja secara ilegal di perusahaan yang sama. Total, terdapat lima WNI ilegal yang bekerja di pabrik tersebut.

Diskusi pekerja Indonesia di Jepang dilakukan kelompok Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email tkyjepang@gmail.com

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas