Volltexte
Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●
Deutsche Welle

Buka Akses Wilayah Udara RI untuk AS, Apa Konsekuensinya?

Wacana permintaan AS agar pesawat militernya bebas melintasi wilayah udara RI memicu kekhawatiran. Pakar menilai, jika disetujui,…

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Buka Akses Wilayah Udara RI untuk AS, Apa Konsekuensinya?
Deutsche Welle
Buka Akses Wilayah Udara RI untuk AS, Apa Konsekuensinya? 

Isu pemberian akses wilayah udara Indonesia kepada militer Amerika Serikat (AS) mencuat setelah pertemuan pertahanan kedua negara di Washington D.C., Senin (13/04).

Dalam pertemuan itu, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth. Keduanya menyepakati kerangka kerja sama Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang mencakup modernisasi militer, pendidikan militer profesional, serta latihan gabungan.

Namun, di luar kesepakatan MDCP, isu mengenai akses wilayah udara mencuat setelah beredar laporan dan pemberitaan bahwa Amerika Serikat disebut mengusulkan konsep blanket overflight, yakni mekanisme penerbangan militer yang memungkinkan pesawat melintas di wilayah udara suatu negara hanya dengan pemberitahuan, tanpa pengajuan izin untuk setiap penerbangan.

Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa pembahasan terkait izin lintas udara (overflight clearance) masih bersifat awal dan belum mencapai kesepakatan. Senada dengan hal itu, Kementerian Luar Negeri menegaskan tidak ada kebijakan yang membuka akses bebas wilayah udara Indonesia bagi pihak asing.

"Tidak ada kebijakan yang memberikan akses tanpa batas bagi pihak asing untuk menggunakan wilayah udara Indonesia,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang dalam konferensi pers bersama media, Kamis (16/04).

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada di bawah kedaulatan Indonesia dan tunduk pada mekanisme nasional yang berlaku.

"Terkait overflight, ini merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat dan masih dalam tahap pertimbangan internal pemerintah, dengan mekanisme regulasi yang terus dikaji secara cermat,” ujarnya.

Cina merespons

Rekomendasi Untuk Anda

Kerja sama pertahanan Indonesia–Amerika Serikat, termasuk pembahasan terkait akses wilayah udara, juga mendapat sorotan dari Cina.

Pemerintah Cina menegaskan bahwa kerja sama keamanan seharusnya tidak menyasar pihak tertentu atau menciptakan ketegangan di kawasan.

“Cina selalu meyakini bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh ditujukan untuk menyasar pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak mana pun, juga tidak boleh merusak perdamaian dan stabilitas kawasan,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Guo Jiakun, dalam konferensi pers di Beijing pada Jumat (17/04), seperti dikutip dari Antara.

Guo juga menyinggung prinsip yang diatur dalam Piagam ASEANdan Treaty of Amity and Cooperation (TAC) di Asia Tenggara. Dalam kedua dokumen tersebut, negara-negara anggota ASEAN diharapkan menjaga tanggung jawab bersama dalam menciptakan perdamaian, keamanan, dan stabilitas kawasan.

Ia menegaskan, negara anggota juga harus menghindari kebijakan maupun aktivitas, termasuk penggunaan wilayahnya, yang berpotensi mengancam kedaulatan atau integritas teritorial negara lain di ASEAN.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya rivalitas antara Amerika Serikat dan Cina di kawasan Indo-Pasifik, termasuk di Laut Cina Selatan.

Di sisi lain, Guo juga mengutip pernyataan pemerintah Indonesia yang menegaskan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara lain akan tetap berlandaskan prinsip saling menghormati, kedaulatan, kepercayaan, serta manfaat bersama.

Konvensi Chicago dan konsekuensi efek domino

Dosen Hukum Udara dan Angkasa Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Adhy Riadhy Arafah, menilai isu akses wilayah udara tidak bisa dilepaskan dari prinsip dasar dalam hukum udara internasional.

Ia merujuk pada Konvensi Chicago 1944 yang menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya. Namun, di saat yang sama negara juga tidak boleh menerapkan kebijakan secara diskriminatif terhadap negara lain.

"Konvensi Chicago memberikan kedaulatan penuh, tapi tidak boleh digunakan secara diskriminatif terhadap negara lain,” ujar Adhy kepada DW.

Menurut Adhy, prinsip ini berpotensi memunculkan efek domino jika Indonesia memberikan kemudahan akses kepada satu negara.

"Cina, Australia, Singapura, atau Rusia bisa saja menuntut perlakuan yang sama untuk wilayah yang sama,” katanya.

Ia juga menyoroti perubahan mekanisme dari sistem izin ke notifikasi sebagai persoalan utama. Selama ini, setiap pesawat militer asing wajib memperoleh izin melalui diplomatic clearance dan security clearance. Jika mekanisme tersebut dilonggarkan, Indonesia berisiko kehilangan dasar hukum untuk menolak atau menyatakan pelanggaran.

"Kalau sekarang ini kuncinya sudah kita kasih, lalu legitimasi apa yang bisa kita gunakan untuk mengatakan tidak boleh atau melanggar hukum?” ujarnya.

Insiden Bawean 2003

Adhy mengingatkan, bahwa Indonesia sendiri pernah mengalami hal serupa sebelum isu kesepakatan wilayah udara dengan AS muncul di publik.

Inisiden Bawean 2003, menurutnya, telah menunjukkan pentingnya kontrol negara atas wilayah udara, ketika pesawat militer Amerika Serikat melintas di wilayah udara Indonesia dan direspons dengan pencegatan.

Saat itu sebuah pelanggaran wilayah udara nasional Indonesia oleh lima pesawat tempur F-18 Hornet United States Navy melintas di atas Pulau Bawean, Jawa Timur, dengan alasan latihan rutin "International airspace”.

Insiden tersebut dengan cepat memicu ketegangan diplomatik. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri saat itu menyampaikan protes keras kepada Amerika Serikat, dengan mengingatkan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang utuh dan eksklusif atas wilayah udara di atas teritorinya.

"Kasus Bawean misalnya di tahun 2003 itu ya. Itu kan kemudian pesawat Amerika terbang dari kapal induknya. Meski respons kita cukup lama untuk mencegah, tetapi satu hal yang muncul pada saat itu artinya dengan kita melakukan pencegatan, artinya Indonesia itu tidak tidur. Indonesia ada,” ingat Adhy.

Menurutnya, meski saat itu kemampuan Indonesia terbatas dibandingkan teknologi militer Amerika Serikat, tindakan tersebut tetap menunjukkan keberadaan negara dalam menjaga wilayahnya.

"Kalau sekarang ini "kuncinya” sudah kita kasih, lalu legitimasi apa yang bisa kita gunakan untuk mengatakan, kamu tidak bisa terbang, kamu melanggar hukum?,” Adhy menutup dengan tegas.

Editor: Hani Anggraini

Sumber: Deutsche Welle
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas